Senin, 4 Mei 2026

Pendidikan Tinggi

Heboh Bayar Kuliah di ITB Bisa Pakai Pinjol, Berikut Penjelasan OJK

Dunia pendidikan tinggi Tanah Air heboh soal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di ITB gunakan pinjaman online

Tayang:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
TribunJabar
Kampus ITB. Heboh ITB buka pembayaran kuliah tunggal gunakan pinjaman online (pinjol). Ini penjelasan OJK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dunia pendidikan tinggi Tanah Air belakangan heboh soal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menerapkan skema pinjaman online (pinjol) menggunakan Danacita. 

Bahkan, sejumlah mahasiswa sampai melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes terkait opsi pembayaran UKT tersebut menggunkan pinjol di depan Gedung Rektorat ITB, Selasa (30/1/2024).

Mereka menuntut jaminan pemenuhan hak atas pendidikan yang tidak memberatkan mahasiswa dan tidak juga menyengsarakan.

Terkait polemik tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, pihaknya telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pemanggilan itu dilakukan pada Jumat (26/1/2024) lalu. 

Baca juga: Kampanye di Brebes, Anies Baswedan: Miris Ada Orang Kuliah Harus Utang di Pinjol

Dari hasil pemanggilan tersebut, OJK menemukan fakta bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersampea Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK sejak 2 Agustus 2021.

Yang mana dalam praktiknya, Danacita memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

"Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB," kata Aman dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Mila Ayu Dewata Sari Benarkan Veri AFI Diundang OJK Bahas Kasus Pinjol Ilegal

Aman menjealaskn kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," jelas Aman.

Sementara itu, OJK telah melakukan penelitian terkait manfaat ekonomi suku bunga yang dikenakan Danacita dalam praktik tersebut.

Hasilnya, lanjut Anam, proses bisnis keuangan yang dilakukan Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. 

"Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita  dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya," jelas dia. 

Kendati demikian, Aman mengklaim jika pihaknya bakal menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta agar Danacita memerhatikan aspek kehati-hatiannya.

Baca juga: Cak Imin Disambut Ibu-ibu Majelis Taklim di Depok: Kalau Amin Menang Tak Usah Pinjol Lagi

Termasuk, transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. 

"Dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya," kata Aman.

"Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," pungkasnya. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 


 
 
 
 


Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved