Berita Video

VIDEO Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Salam 2 Jari Istrinya Oleh Relawan Ganjar Mahfud

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bawaslu RI imbas dari salam dua jari istrinya sekaligus Ibu Negara Iriana Jokowi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bawaslu RI imbas dari salam dua jari istrinya sekaligus Ibu Negara Iriana Jokowi.

Tidak tanggung-tanggung, Presiden Jokowi diseret menggunakan pasal pidana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelapor yakni Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (JARNAS GAMKI GAMA) menyematkan Pasal 547 dalam laporan terhadap Presiden Jokowi.

Dikutip dari salinan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 547 masuk ke dalam pidana Pemilu.

Isi Pasal 547 yakni setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Namun demikian, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak sesuai Undang-Undang Tentang Pemilu.

Lebih lanjut, kata Hasyim, jika Jokowi hendak berkampanye harus mengajukan cuti ke presiden.

“Dia (Presiden Jokowi) kan mengajukan cuti (ke presiden), kan presiden cuma satu,” terang Hasyim.

Baca juga: VIDEO Dihadapan Prabowo, Kardinal dan Uskup Agung Suharyo Tegas katakan Ini

Selain itu, Hasyim mengatakan jika menteri yang akan ikut berkampanye harus menyampaikan surat izin cuti kepada presiden.

“Menteri yang akan berkampanye menyampaikan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden menerbitkan surat izin itu,” ujar Hasyim, Kamis (25/1/2024).

Hal itu kata Hasyim diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu diatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye.

Namun, sebagaimana Pasal 281 Ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Baca juga: Jubir Paslon Nomor Urut 1 Ini Unggah Foto Jokowi dan Erick Bagi-bagi Sembako, Arya Sinulingga: Hoaks

Ia menuturkan, aturan mengenai cuti untuk kampanye juga berlaku dan sudah dilakukan oleh sejumlah menteri.

Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU.

Bawaslu pun selalu mengawasi pelaksanaan kampanye di lapangan, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara yang ikut berkampanye.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved