Penemuan Bayi

Geger Penemuan Bayi Baru Lahir di Bogor, Terbungkus Kresek Hitam dan Masih Ada Tali Pusatnya

Warga Perumahan Ciomas Hill, Klaster Pangrango di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, geger oleh penemuan bayi baru lahir, Rabu (24/1)

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Polres Bogor
Warga Perumahan Ciomas Hill, Klaster Pangrango di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, geger oleh penemuan bayi baru lahir pada Rabu (24/1/2024). Foto: Polres Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, CIOMAS - Warga Perumahan Ciomas Hill, Klaster Pangrango di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, geger oleh penemuan bayi baru lahir pada Rabu (24/1/2024).

Bayi berjenis kelamin perempuan ini ditemukan sekira pukul 01.45 WIB oleh petugas keamanan perumahan.

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi mengatakan bayi itu ditemukan terbungkus dalam kantong plastik kresek dengan kondisi masih ada tali pusat atau ari-arinya.

"Bayi ditemukan petugas keamanan perumahan bernama Budi Firmansyah (33) di semak-semak kebun," kata Iwan saat dihubungi Kamis (25/1/2024).

Setelah mendapat laporan dari warga, piket Reskrim Polsek Ciomas, langsung datang ke lokasi.

Baca juga: Ternyata Nana Mirdad Sudah Dua Kali Temukan Bayi Dibuang, Ungkap Kecemasan dan Ketakutannya

Setibanya di lokasi, bayi tersebut sudah dibawa ke puskesmas oleh warga.

"Berdasarkan keterangan dari bidan yang menangani, bayi perempuan ini dalam kondisi sehat dengan berat 2,7 kg dan panjang 47 cm," jelas Iwan.

Polisi telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi TKP.

"Kami masih melakukan pemeriksaan apakah ada CCTV di sekitar lokasi TKP," ucapnya.

Baca juga: ART Temukan Bayi Dibuang dalam Kondisi Membiru Dekat Rumah Nana Mirdad di Bali: Hati Aku Hancur

Iwan menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki perkara ini dan memberikan perkembangan lebih lanjut.

"Kami menghimbau kepada warga yang mengetahui informasi pelaku pembuangan bayi agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau Polres Bogor," tuturnya.

Masyarakat dapat mengubungi Call Center (021) 110 yang akan dilayani piket operator 24 jam.

"Kami akan menindaklanjuti laporan aduan tersebut baik tingkat Polres maupun Polsek terdekat," tandas Kompol Iwan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved