Berita Video

VIDEO Nasib Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Usai Divonis Hakim

Terdakwa Bayu Firlan (BF) penyebar Video Syur aktris Rebecca Klopper tak akan mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Bayu Firlan (BF) penyebar Video Syur aktris Rebecca Klopper tak akan mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Rika Sandria Putri, kuasa hukum terdakwa Bayu Firlan (BF) usai kliennya diadili oleh Majelis Hakim.

"Langkah selanjutnya sudah selesai, inkrah keputusan, sudah berkekuatan hukum tetap oleh kedua belah pihak baik Bayu atau JPU sudah menerima keputusan ini," kata Rika di PN Jakarta Pusat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023).

"Jadi sudah tidak ada banding," imbuhnya.

Majelis hakim telah menyatakan BF bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 Miliar.

Pada kesempatan ini, Rika menyampaikan bahwa kliennya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Rebecca Klopper.

Rasa penyesalan Bayu sudah disampaikan dihadapan Majelis Hakim.

"Bayu sudah menyampaikan rasa penyesalan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim," kata Rika.

Baca juga: Prabowo-Gibran Bertekad Ubah Masyarakat Desa Agraris Jadi Pengelola Industri Pertanian

Bayu mengakui jika ia tak memiliki niat jahat untuk Rebecca Klopper karena tak mengenal secara khusus.

"Penyesalan itu yang pertama sebenernya Bayu tidak ada niat jahatnya untuk menyebarkan bahkan Bayu gak kenal dengan Becca,"pungkasnya.

Sebagai informasi, BF merupakan admin akun X Dedekkugem yang menyebarkan video syur 47 detik diduga Rebecca Klopper.

Bayu menjual video syur 47 detik wanita diduga Rebecca Klopper seharga Rp225 ribu per video.

Baca juga: Gus Ipul Ajak Warga Tak Pilih Capres Didukung Abu Bakar Ba’asyir, Gus Yahya: Pernyataan Pribadi Kok

Video syur itu sempat menggemparkan publik karena wanita didalamnya sangat mirip dengan mantan kekasih Fadly Faisal itu.

Adapun, BF sempat meraup keuntungan mencapai RP17 Juta dari konten video syur tersebut. (m30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved