Pembunuhan Berencana

Selingkuhan Ossy Sempat Larang Lakukan Pembunuhan Berencana Suaminya, Tapi Tak Digubris

Selingkuhan sempat melarang Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) membunuh suaminya Arif Sriono (32), karyawan Toyota di Karawang, secara terencana

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) istri sekaligus otak pembunuhan karyawan Toyota di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang bikin penasaran warga maupun netizen. Selingkuhan sempat melarang Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) membunuh suaminya Arif Sriono (32), karyawan Toyota di Karawang, secara terencana. Namun tak digubris Ossy, 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Karena ingin mengusai harta suami dan sudah memiliki pria idaman lain (PIL), menjadi motif utama pembunuhan berencana Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) terhadap suaminya Arif Sriono (32), karyawan Toyota di Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menjelaskan, tersangka OC telah menjalin hubungan asmara dengan pria idalam lain (PIL) selama empat bulan berinisial W.

Hasil pendalaman keterangan bahwa PIL tersangka OC awalnya tidak mengetahui rencana pembunuhan yang akan dilakukan selingkuhannya tersebut.

Namun, dia kerapkali mendengar obrolan antara OC, adik kandungnya Pandu (19) dan eksekutor inisial RZ tersebut mengenai rute dan titik lokasi.

"Awalnya OC mengaku ke PIL ini bahwa dirinya mau buka usaha angkringan dengan konsumen akan lewati rute-rute yang dibahasnya itu," jata Abdul saat diwawancarai TribunBekasi.com di ruangannya pada Rabu (17/1/2024)

Namun, PIL ini tidak percaya dan mencurigai hal tersebut. Hingga mendesak agar OC berkata jujur.

Baca juga: Sosok Ossy Otak Pelaku Pembunuhan Suaminya Sendiri di Karawang, Sering Keluar Malam Tanpa Izin

"PIL ini tidak percaya dan cecar pertanyaan ke OC. Akhirnya mengakui bahwa hendak lakukan pembunuhan suaminya,"jelasnya.

Setelah itu, kata Abdul, PIL ini sempat melarang OC berbuat demikian karena ada konsekuensi hukum dan polisi bakal mengetahuinya.

Akan tetapi OC tetap bersikukuh menjalankan aksi pembunuhan berencana tersebut.

"PIL sempat larang karena pasti nanti akan ketahuan sama polisi. Namun karena OC kekeuh marah-marah, selesai di sini karena PIL sudah melarang jangan sampai ada perbuatan seperti itu," katanya.

Polres Karawang mengungkap karyawan Toyota Arif Sriono ditemukan tewas di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari bukan korban pembegalan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban tewas karena dibunuh secara berencana dengan otaknya merupakan istrinya sendiri.

"Kami ungkap kasus yang awalnya dikira korban pembegalan dan hasil penyelidikan ternyata merupakan korban pembunuhan berencana," kata Wirdhanto saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Bukan Begal, Polisi Sebut Istri Jadi Dalang Pembunuhan Karyawan Toyota Arif Sriono: Tidak Harmonis

Dia melanjutkan, otak pembunuhannya itu istrinya sendiri berinisial OC (32). Istrinya itu menyuruh adik kandungnya inisial PD untuk menyusun sebuah rencana pembunuhan suaminya sendiri itu.

Kemudian PD mencari dua orang untuk menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.

"Akhirnya disepakati diskenariokan seperti seolah-olah korban pembegalan," katanya.

Untuk dua orang eksekutornya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Wirdhanto menyebut, pengungkapkan kasus ini hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat.

Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga di lokasi, teman korban hingga keluarga korban dalam hal ini istri korban.

"Kita juga menelusuri sebanyak 27 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian," katanya.

Adapun motifnya, kata Wirdhanto, pelaku kesal karena korban sudah tidak lagi memberikan uang. Korban juga seringkali marah dan jarang pulang ke rumah.

"Motif ekonomi, kemudian dendam kesal karena korban jarang pulang ke rumah," katanya.

Wirdhanto menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana . dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (MAZ) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News


 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved