Pembunuhan Berencana
Selingkuhan Ossy Sempat Larang Lakukan Pembunuhan Berencana Suaminya, Tapi Tak Digubris
Selingkuhan sempat melarang Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) membunuh suaminya Arif Sriono (32), karyawan Toyota di Karawang, secara terencana
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
"Akhirnya disepakati diskenariokan seperti seolah-olah korban pembegalan," katanya.
Untuk dua orang eksekutornya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Wirdhanto menyebut, pengungkapkan kasus ini hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat.
Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga di lokasi, teman korban hingga keluarga korban dalam hal ini istri korban.
"Kita juga menelusuri sebanyak 27 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian," katanya.
Adapun motifnya, kata Wirdhanto, pelaku kesal karena korban sudah tidak lagi memberikan uang. Korban juga seringkali marah dan jarang pulang ke rumah.
"Motif ekonomi, kemudian dendam kesal karena korban jarang pulang ke rumah," katanya.
Wirdhanto menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana . dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Keluarga Curigai Oknum TNI HB Pemilik Lapak Judi Otak Pembunuhan Wartawan Tribrata TV Rico Pasaribu |
![]() |
---|
Ini Motif Ahmad Bunuh Rini Mariany, Sempat Setubuhi Korban Lalu Gasak Uang Perusahaan Rp 43 Juta |
![]() |
---|
Ini Identitas Pelaku Pembunuhan Rini Mariany yang Jasadnya Dibuang di Dalam Koper di Bekasi |
![]() |
---|
Terekam CCTV Detik-Detik Pembunuhan Rini Mariany, Pelaku Miliki Hubungan Kerja dengan Korban |
![]() |
---|
Mengejutkan, Jaksa Beri Tasbih ke Terdakwa Pembunuh Mahasiswi UI yang Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.