Berita Jakarta
Kronologi 2 Warga Ikut Keroyok Saipul Jamil, Mulanya Korban Berakhir Jadi Tersangka
Warga yang ikut mengeroyok Saipul Jamil dan asistennya, semula jadi korban kini ditetapkan jadi tersangka
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Dua pria berinisial I alias Busuk (32) dan RP alias Ucok (26), ditangkap karena ikut-ikutan melakukan pengeroyokan saat polisi menangkap asisten Saipul Jamil atas kasus narkoba, Jumat (5/1/2024) lalu.
Keduanya ditangkap satu hari setelah kejadian tanpa perlawanan sedikipun, di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).
Pasalnya, baik I maupun RP sama-sama mengakui perbuatannya bahwa mereka telah memukul dan melontari Steven (asisten Saipul Jamil) dengan kata-kata kasar.
Hal itu dilakukan lantaran keduanya kesal telah diserempet oleh mobil yang dikendarai Steven, bahkan temannya sampai mengalami luka-luka.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono menyampaikan, dua orang pelaku tersebut adalah warga sipil yang kerap nongkrong di sekitar wilayah Pesing, Jakarta Barat.
Baca juga: Tampang Dua Pelaku yang Keroyok Asisten Saipul Jamil, Ngaku Khilaf hingga Tersulut Emosi
"Dan ketika itu melihat ada ribut-ribut, kejar mengejar dia ikuti, karena ingin tahu ada apa, dan salah satu temannya ditabrak dan di situlah mereka akhirnya semakin emosi kepancing (mengejar) dan melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Muharram saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Muharram menyampaikan, para pelaku semakin semangat mengejar mobil Saipul Jamil dan asistennya setelah tak terima melihat rekannya luka-luka.
Sampai di depan Halte Jelambar saat polisi menghentikan laju mobil tersebut, keduanya pun lantas melakukan aksi brutal dan main hakim sendiri.
Padahal kala itu, aparat sedang meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba, sekaligus menyusuri bandarnya.
Baca juga: 3 Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Terbukti Langgar SOP, Dibebastugaskan dan Jalani Sidang
"Itu yang kami dalami ternyata bukan anggota, dan itulah makanya kami segera mencari," jelas Muharram.
"Dan yang bersangkutan ketika penangkapan juga mengakui, karena memang yang bersangkutan ini tidak ada kaitannya dengan apakah ini residivis atau bukan," lajutnya.
Menurut Muharram, korban yang mengalami luka berjumlah satu orang.
Ia terluka di jari tangannya dan di kaki sampai celananya sobek.
Nahas, kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah main hakim sendiri.
Kendati demikian, saat dilakukan pemeriksaan, keduanya terdeteksi negatif menggunakan narkoba.
"Mereka koperatif, ketika kami tanya, kami interogasi pada saat melakukan penangkapan, ternyata mereka mengakui, kami kasih video dan lain-lain, mereka mengakui," pungkas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut jika pihaknya tetap melanjutkan proses hukum pada dua tersangka tersebut.
Pasalnya, kedua orang itu sudah melakukan tindakan main hakim sendiri, meskipun ia menjadi korban.
"Meskipun ada upaya-upaya katakanlah untuk dilakukan kegiatan restorative justice, tapi kami belum mencapai, melihat ke arah situ," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
"Kami fokus untuk proses penegakan hukumnya dulu untuk membuktikan bahwa memang kami serius dan apa yang saya sampaikan di awal beberapa waktu yang lalu, bahwa memang yang melakukan tindak penganiayaan dan intimidasi serta kekerasan adalah bukan anggota Polri," pungkasnya. (m40)
Bus Transjakarta Tabrak 4 Ruko hingga Lukai Sejumlah Orang di Cakung Jakarta Timur, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Identitas Diketahui, Polisi Buru Pelaku Pembakar Rumah Kontrakan di Cakung Jaktim |
![]() |
---|
Tarif Rp1 Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta di Hari Keselamatan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Pemerintah DKI Bangun Sentra Fauna di Lenteng Agung, Anak Bisa Belajar tentang Satwa |
![]() |
---|
Baru Selesai Diganti Usai Demo Besar-besaran, 13 Lampu Lalu Lintas di Simpang Slipi Mati Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.