Berita Jakarta

Kuasa Hukum Pengurus PP KAMMI yang Dikeroyok Desak Polisi Proses Pelaku Sipil

Masih ada satu tersangka pengeroyokan pengurus PP KAMMI yang belum ditahan kepolisian. Kuasa hukum menilai lamban

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
warta kota/rendy rutama
Zainur Ridlo, kuasa hukum korban pengeroyokan aktivis KAMMI lega setelah tahu polisi kembali menangkap satu terduga pelaku. Dia berharap kasus ini segera beres. 

WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bernama Rizki Agus Saputra kini masih berlanjut.

Kuasa hukum terduga korban yakni Zainur Ridlo mengatakan saat ini pihaknya terus mendesak kepolisian untuk segera mengamankan terduga pelaku sipil lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Zainur pun menuturkan upaya kepolisian dinilai lamban untuk menangani perkara tersebut.

"Harapan kami seharusnya Kepolisian Metro Jakarta Timur lebih cepat tangani perkara ini. Kalau seperti ini terkesan lambat. Saya sudah sampaikan ciri-ciri, nama, inisial, tinggal diproses saja. Tapi kok ini terkesan lambat," kata Zainur saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Padahal Zainur mengucapkan penetapan status tersangka sudah dilakukan terhadap oknum anggota TNI yakni Praka RA.

Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Diduga Terlibat Pengeroyokan Aktivis KAMMI di Duren Sawit Resmi Tersangka

“Updatenya itu untuk terlapor saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kemudian Zainur menjelaskan Praka RA pun setelah ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Kemudian terlapor juga sudah dilakukan penahan hingga 20 hari ke depan, yaitu ditahan di Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma Rumah Tahanan Militer (RTM),” imbuhnya.

Identitas Terduga Pelaku 

Selain itu, identitas terduga pelaku sudah beberapa terungkap.

Zainur mengatakan identitas terduga pelaku pertama didapatinya usai mendapatkan informasi perkembangan kasus dari pihak Satpom AU Halim.

“Kini bertambah satu terduga pelaku berinisial Y, yang merupakan warga sipil,” imbuhnya.

Namun Zainur belum dapat memastikan apakah Y mengenali terduga pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Rizki.

Identitas terduga seorang pelaku pengeroyokan terhadap Seorang Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bernama Rizki Agus Saputra terungkap. Kuasa hukum korban yakni Zainur Ridlo mengatakan identitas tersebut didapatinya usai menanyakan perkembangan update kasus di Denpom Jaya II, Cijantung, Jakarta Timur.
Identitas terduga seorang pelaku pengeroyokan terhadap Seorang Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bernama Rizki Agus Saputra terungkap. Kuasa hukum korban yakni Zainur Ridlo mengatakan identitas tersebut didapatinya usai menanyakan perkembangan update kasus di Denpom Jaya II, Cijantung, Jakarta Timur. (wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra, istimewa)

“Kami belum tahu kelanjutannya apakah terduga pelaku saling kenal atau tidak, kami masih menunggu dari pihak penanganan kasus saja,” jelasnya.

Sebelumnya, satu identitas terduga pelaku lainnya sudah diketahui Zainur usai menanyakan perkembangan update kasus di Denpom Jaya II, Cijantung, Jakarta Timur.

“Alhamdulillah perkembangan hari ini kami sudah mendapatkan identitas dari terlapor inisialnya itu RA, RA itu pangkatnya Praka, kalau dari informasi penyidik, RA dinasnya di AU,” tuturnya.

Berdasarkan hal itu, identitas dua terduga pelaku sudah terungkap, sehingga diperkirakan Zainur masih terdapat satu orang terduga pelaku yang belum diketahui informasi identitasnya.

Selain itu, Zainur juga belum mengetahui apakah terduga pelaku ketiganya saling kenal satu dengan yang lain atau tidak.

Sehingga dirinya mengaku masih menunggu hasil dari penyelidikan pihak relevan.

Baca juga: Kuasa Hukum Aktivisis KAMMI Diduga Dikeroyok Berharap Terduga Pelaku Cepat Jadi Tersangka

“Nanti perkembangan dari proses penyelidikan, karena juga kami baru melakukan BAP dan alhamdulillah prosesnya cepat,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB, Zainur bersama kliennya itu sempat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut, dan diharap juga dapat mengetahui siapa dua terduga pelaku lainnya.

“Kami ingin perkara ini terang dan juga diusut dengan tuntas. Oleh karena itu kami melaporkan dua orang yang ikut bersama-sama mengeroyok, kami melaporkan pasal 170 KUHP karena dikeroyok bersama-sama di ruang publik terbuka di jalan umum,” pungkas Zainur.

Korban terduga pengeroyokan Rizki pun telah menjalani visum kedua di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rizki mengatakan visum kedua merupakan proses selanjutnya dirinya bersama Zainur telah melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

“Saya smelalukan visum kedua di RS Polri setelah melaporkan kejadian ke Mapolres Metro Jakarta Timur,” lugas Rizki.

Sementara visum pertama diketahui sudah dilakukan Rizki usai mendapatkan arahan prosedural dari pelaporan sebelumnya di Denpom Jaya II Cijantung.

“Visum pertama sudah dilakukan prosedur dari Denpom Jaya II Cijantung, dan saat ini kami sudah berikan bukti berupa kaus yang dikenakan korban saat kejadian ke Denpom Jaya II Cijantung,” lugas Rizki.

Kronologi kasus 

Diketahui, Rizki diduga dikeroyok oleh oknum anggota TNI dan diduga dua warga sipil di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan rekaman CCTV, para terduga pelaku nampak berselisih terhadap korban.

Dalam kejadian tersebut, seorang terduga pelaku yang diketahui anggota TNI itu nampak menggunakan seragam dinas lengkap dengan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL). 

Imbas dari diduga pengeroyokan tersebut Rizki mengalu alami luka lebam di sekitar mata. 

Selain itu Rizki menuturkan hingga lebih kurang lima hari berlalu dari kejadian, bagian pinggang kerap terasa sakit.

“Sampai saat ini saya merasakan sakit di bagian bawah mata saat ini masih nampak biru, kemudian juga banyak di bagian pinggang juga,” ujar Rizki.

Rizki berharap kasus yang menimpa dirinya dapat segera rampung dan tidak ada hal serupa kembali terjadi kepada masyarakat lainnya.

“Harapan saya segera diproses secara peraturan perundang-undangan proses hukum secara perundang-undangan dan tidak terjadi lagi hal yang sama, mudah-mudahan segera diusul tuntaslah permasalahan ini,” pungkasnya. (m37)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved