Berita Nasional

Alvin Lim Bikin Heboh Sebut Richard Eliezer Tak Pernah Ditahan, Ini Reaksi Petinggi Polri

Pengacara Alvin Lim baru-baru ini bikin heboh lewat pernyataannya, bahwa Bharada E alias Richard Eliezer enak, tak ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompastv
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer saat menjalani sidang kode etik profesi di gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). Menurut pengacara Alvin Lim, Bharada E tidak menjalani hukuman di tahanan atas kasus Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi pernyataan advokat Alvin Lim perihal Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diketahui, Alvin Lim menyebut Richard Eliezer tak pernah ditahan di Lapas Salemba perihal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: SYL Sesalkan LPSK Tolak Permohonan Perlindungannya, Pengacara Singgung Nama Bharada Richard Eliezer

Terkait itu, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo membantah tudingan Alvin Lim tersebut.

Gatot menyampaikan bahwa Richard Eliezer saat itu diputuskan oleh Lapas Salemba untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sudah sesuai ketentuan baik dari pihak yang menahan (Rutan Bareskrim) maupun yang menitipkan (Lapas Salemba)," katanya, Kamis (4/1/2024).

Ia juga menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer dari Lapas Salemba sebagai warga binaan ke Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan di Lapas Salemba, Kuasa Hukum Beri Klariifikasi

Richard Eliezer bahkan diperlakukan sama seperti para narapidana yang lain.

Adapun Richard Eliezer sudah dinyatakan bebas sejak 4 Agustus 2023.

"RE sudah bebas bersyarat sejak Agustus 2023," kata Gatot Agus.

Sebelumnya, Alvin Lim menyebut Richard hanya datang ke lapas untuk foto-foto, kemudian kembali ke Mabes Polri.

Pernyataan itu disampaikan Alvin Lim ketika berbicang dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee dan viral di media sosial.

"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," kata Alvin Lim.

Ia bahkan juga menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Alvin menyebut, Ferdy Sambo tak pernah di penjara Lapas Salemba, melainkan hanya namanya saja yang di sana.

"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin di video itu.

Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba, gedung ber-AC.

Namun, pernyataan Alvin tersebut ditepis oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba."

Pengacara Alvin Lim tengah bikin heboh publik lewat pernyataannya.
Pengacara Alvin Lim tengah bikin heboh publik lewat pernyataannya. (Istimewa)

"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.

Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved