Berikut 18 Penyebab KJP Plus 492 Siswa di Jakarta Dicabut oleh Dinas Pendidikan DKI di Tahun 2023
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo beberkan penyebab dicabutnya KJP Plus 492 siswa di tahun 2023.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI telah melakukan evaluasi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk meringankan biaya sekolah peserta didik.
Evaluasi itu dilakukan karena ada sejunlah pelajar melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan bahwa di dalam Pergub tersebut menyatakan, para penerima uang melanggar maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan.
"Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," kata Purwosusilo saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Oleh karena itu, Purwosusilo meminta kepada seluruh peserta didik yang menerina KJP Plus untuk mematuhi aturan yang sudah ada.
Baca juga: Kabar Gembira! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini
Sehingga, para orangtua siswa yang anaknya menerima KJP Plus tidak mengeluh atau komplain saat bantuan pendidikan dibatalkan.
"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," terang Purwosusilo.
Dari catatan Dinas Pendidikan, ada sekira 492 peserta didik di jenjang SD sampai SMA telah cabut KJP-nya pada tahun 2023.
"Sumber pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala," terangnya.
"Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK)," tambh Puwosusilo (m26)
BERITA VIDEO: Nyetir Ugal-ugalan hingga Seret Petugas Dishub DKI, Kini Pengemudi Avanza Merah Minta Maaf
Berikut Penyebab dan Daftar Siswa yang KJP Plus-nya Dicabut:
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang.
3. Berkendara membawa senjata. tajam sebanyak 7 orang.
4. Lulus sebanyak 5 orang.
5. Melakukan bullying/tindak. kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang.
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.
9. Meninggal sebanyak 3 orang.
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang.
11. Merokok sebanyak 103 orang.
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orangm
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang.
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| MBG Menu Favorit Presiden Prabowo Racuni Belasan Siswa SD Tasikmalaya, Sakit Perut dan Muntah |
|
|---|
| Viral Diduga Siswa SMP Bekasi Aniaya Teman, Kepala Hingga Ditendang |
|
|---|
| Dinonaktifkan, Kepala SMAN 1 Cimarga Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal pada Siswa Merokok |
|
|---|
| Tegas! Gubernur Banten Menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga Lebak yang Diduga Menampar Siswa Merokok |
|
|---|
| Kepsek SMA Negeri 1 Cimarga Diduga Aniaya Siswa yang Ketahuan Merokok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.