PTUN Jakarta Digeruduk Massa yang Meminta Hakim Bersikap Adil Perkara Gugatan Anwar Usman
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Desy Selviany
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (3/1/2024).
Seorang koordinator aksi yakni Abdi Maludin (21) mengatakan aksi kelompoknya tersebut menyerukan untuk penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan upaya mendukung kepemimpinan ketua MK Suhartoyo untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Usai sebelumnya dinilai marwah MK sempat menjadi sorotan ketika eks ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres).
“Mendukung Ketua MK Suhartoyo mengambil langkah-langkah meyakinkan dalam rangka menegakkan kembali marwah MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Abdi Maludin saat menyampaikan orasi, Rabu (3/1/2024).
Abdi mengungkapkan tantangan MK pada tahun politik ini diperkirakan akan berat.
Sebab lembaga penjaga dan penafsir konstitusi tersebut akan menghadapi perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Umum (Pemilu) tidak lama seusai penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam situasi tersebut, diperkirakan akan bermunculan narasi yang meragukan integritas MK.
“Karena itu, ketua MK wajib sungguh-sungguh mewujudkan peradilan konstitusi yang berintegritas dan terpercaya dan menjadi pihak terdepan dalam menjaga independensi MK,” imbuhnya.
Abdi mengungkapkan saat ini Suhartoyo dan para hakim konstitusi perlu serius untuk menegakkan marwah MK, mengingat jabatan Suhartoyo tengah digugat oleh Anwar Usman.
Gugatan hukum tersebut yakni Anwar Usman yang menyoal putusan MKMK hingga menggugat pemilihan dan pelantikan Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
“Bila gugatan itu dikabulkan, kemelut di MK bisa tambah runyam, polemik akan kembali mencuat, sehingga proses pemulihan marwah kelembagaan MK makin larut,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, Abdi yang mewakili massa aksi meminta kepada PTUN Jakarta untuk menangani perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca juga: Paman Gibran Gugat Ketua MK, Anwar Usman Mau Pulihkan Nama Baik, Disebut Jadi Korban Permainan Opini
“Semua tahapan dalam penanganan dan penyelesaian perkara mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Abdi bersama pihaknya juga meminta dan mendukung hakim PTUN Jakarta segera memutuskan gugatan tersebut sesuai prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum.
“Segala bentuk intervensi untuk mempengaruhi keputusan harus dengan lantang ditolak,” pungkasnya.
Sementara seorang orator demo yakni Faris (24) berharap PTUN dapat bersikap adil dan dapat mengambil tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Walaupun secara putusan sebelumnya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar sudah dinyatakan bersalah, namun menyampaikan gugatan ialah hak pribadinya.
“Kami meminta bagaimana PTUN mengambil langkah yang sesuai, atau mengambil langkah yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Kami takutkan, putusan yang akan dikeluarkan PTUN, takutnya ada intervensi dari beberapa pihak. Karena yang menggugat bukan orang sembarangan, yaitu Anwar yang sebelumnya diketahui bersama menjadi Ketua MK,” pungkas Faris. (m37)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.