Pencabulan Anak

Polisi Sebut Bocah di Pesanggrahan Disetubuhi Ayah Tirinya Berkali-kali, Sejak 2022 hingga 2023

Bocah perempuan di Pesanggrahan berinisial S (11), ternyata telah dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya, H selama 1,5 tahun terakhir.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menuturkan, bocah perempuan di Pesanggrahan berinisial S sudah dicabuli ayah tirinya berkali-kali sejak 2022 sampai 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bocah perempuan di Pesanggrahan berinisial S (11), ternyata telah dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya, H selama 1,5 tahun terakhir.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menuturkan, S telah dicabuli ayah tirinya dari pertengahan 2022 hingga akhir 2023.

"Jadi peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022 hingga tahun 2023, dan pelaku telah melakukan lebih dari 1 kali. Baik itu tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Peristiwa pencabulan itu tak kunjung diceritakan S kepada ibu dan saudaranya, lantaran dirinya mendapat ancaman dari H.

Ancaman yang dilontarkan H lanjut Yossi, membuat S bungkam, dan tak menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada siapapun.

"Jadi diduga si pelaku ini mengancam apabila diceritakan, akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya. Setelah sekian lama, sekitar satu tahun, akhirnya tak berani menceritakan hal tersebut," kata Yossi.

Baca juga: Putrinya Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Kandung Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Berkeliaran

Atas peristiwa itu, Yossi mengatakan korban mengalami depresi yang cukup berat.

Peristiwa pencabulan itu pun akhirnya terbongkar, setelah korban yang mengalami depresi menceritakan semuanya kepada tante dan neneknya.

"Namun setelah sekian lama peristiwa itu menimpa diri korban, akhirnya korban bercerita kepada keluarganya, yakni di akhir tahun 2023 yang lalu si korban memberanikan diri untuk bercerita," ujar Yossi.

Di samping itu, polisi juga telah menetapkan H pelaku pencabulan terhadal anak tirinya, sebagai tersangka.

Yossi menuturkan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Pasar Minggu Dicabuli Ayah Tiri saat Sedang Mandi, Korban Trauma Berat

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per-29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka," kata dia.

Atas kasus pencabulan itu, H pun dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara.

"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yossi. (m41)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved