Berita Nasional

KPK Sulit Menangkap, Boyamin Saiman Yakin Harun Masiku Sudah Mati, Ini Analisanya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman tampak apatis pada KPK yang tak bisa menangkap Harun Masiku, hingga dia berkomentar di luar nalar.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Koordinator MAKI Boyamin aiman meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunai, sehingga penyidik KPK tak bisa menemukannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu sudah bosan dengan berita buronan Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap.

Padahal, penyidik KPK sudah ekstra keas mengerahkan segala jaringan yang ada, tapi tetap nihil.

Diduga ada benteng raksasa yang melindungi mantan politisi PDIP Harun Masiku, sehingga menyulitkan bagi aparat hukum menangkapnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Mantan Komisioner KPU WAhyu Setiawan Ditanya Soal Harun Masiku

Di saat publik sudah apatis, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman justru melontarkan pernyataan dan keyakinan yang di luar nalar.

Menurut Boyamin Saiman, buronan Harun Masiku telah meninggal dunia.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Analisa saya dan keyakinan saya Harun Masiku sudah meninggal," kata Boyamin saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (2/1/2023).

Bukan tanpa dasar Boyamin berpandangan Harun Masiku sudah wafat.

Baca juga: KPK Bantah Pencarian Harun Masiku Berkaitan dengan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Ia yakin eks calon aggota legislatif (caleg) PDIP itu tidak punya cukup uang untuk bisa bersembunyi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, Harun Masiku juga bukan berasal dari keluarga yang cukup mapan.

"Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legal di Bank, kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu enggak banyak uangnya," kata Boyamin.

"Dari sisi itu, dia (Harun Masiku) tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya family yang kaya raya juga gitu, jadi dengan asumsi dan analisa saya, dia sudah meninggal," ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Boyamin berpandangan, Harun Masiku tidak mungkin masih bertahan dalam persembunyiannya.

Baca juga: Ini Profil Harun Masiku, Eks Kader PDIP yang Bentar Lagi Ditangkap KPK Kata Denny Indrayana

Ia menilai, KPK dengan sumber daya yang ada, bakal bisa dengan mudah menangkap Harun Masiku jika memang masih hidup.

"Jadi, dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka menurut saya ya sudah meninggal," kata Boyamin.

Terkini, penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat memeriksanya pada Kamis (28/12/2023).

Wahyu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku itu, juga merupakan terpidana kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).

Usai diperiksa, Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik. Ia berharap lembaga antirasuah itu segera menemukan Harun.

“Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap eks Komisioner KPU itu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Harun Masiku sendiri buron sejak 2020 hingga kini belum bisa ditangkap.

Belum lama ini, KPK kembali memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.

Wahyu berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," ujarnya.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun dari semula enam tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih tiga tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatra Selatan I yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

Harun Masiku diketahui sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Belakangan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," sambungnya.

Sayembara

Harun Masiku hingga kini masih buronan. Diduga dia sudah mati.
Harun Masiku hingga kini masih buronan. Diduga dia sudah mati. (Istimewa)

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah membuat sayembara berhadiah uang senilai Rp 100 ribu bagi siapapun yang berhasil menangkap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Sayembara itu disiarkan oleh Fahri Hamzah dalam akun media sosial X milik pribadinya.

"Yg bisa tangkap Harun Masiku aku kasi Rp.100.000 ok?" tulis Fahri Hamzah dalam akun X pribadinya dikutip, Selasa (31/10/2023).

Saat dimintai tanggapannya, Fahri Hamzah menyebut kalau penangkapan terhadap Harun Masiku itu adalah suatu PR atau tugas besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih kata dia, dalam momen menjelang Pemilu saat ini.

Sebab, kata dia, KPK harus segera mengungkap salah satu kasus penting terkait kecurangan Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia.

"Salah satu PR terbesar KPK adalah menemukan Harun Masiku untuk mengungkap salah satu modus terpenting dalam kecurangan Pemilu yang pernah ada," kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi awak media.

"Hal ini penting dilakukan sebelum Pemilu berlangsung meskipun waktunya singkat tetapi ini mengingatkan bahwa aktor Pemilu curang telah ditemukan untuk mengingatkan yang lainnya agar tidak curang," sambungnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan sejatinya kasus kecurangan pemilu termasuk perkara yang menjerat Harun Masiku itu adalah suatu pelajaran penting.

Sehingga, menurut dia, penangkapan terhadap Harun Masiku bisa menjadi pengingat terhadap kecurangan Pemilu yang pernah ada.

"Prinsipnya adalah bahwa kecurangan Pemilu pada masa lalu itu harus menjadi pelajaran penting. Dan Harun Masiku adalah pengingat terpenting dari kecurangan di masa lalu," tukas Fahri.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.

Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Kendati demikian hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus Harun Masiku ini, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diperiksa KPK pada Jumat 24 Januari 2020 lalu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved