Minggu, 3 Mei 2026

Kabar Duka

Prihatin, Begini Kondisi Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal

Kondisi mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana korupsi Lukas Enembe sangat memprihatinkan sebelum meninggal dunia

Tayang:
Editor: Desy Selviany
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, eks Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan banding. Respon penolakan itu, disampaikan Lukas lewat kuasa hukumnya Petrus Balla Pattyona yang mendampinginya selama persidangan di kursi terdakwa, Rabu (19/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Kondisi terakhir mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana korupsi Lukas Enembe sangat memprihatinkan sebelum meninggal dunia.

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan kondisi Lukas Enembe sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) siang.

Dikutip dari Tribun Papua, OC Kaligis mengatakan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin memburuk tiga hari ke belakang.

Tubuh Lukas Enembe membengkak karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi. Sehingga makanan yang masuk ke dalam Lukas Enembe menjadi racun.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," sambung OC Kaligis lagi.

Pun Lukas Enembe meninggal dunia karena kondisi ginjalnya yang semakin memburuk.

Menurut OC Kaligis, kliennya meninggal di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 10.00 WIB atau pukul 12.00 WIT karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya.

Saat ini jasad Lukas Enembe sedang berada di RSPAD Gatot Subroto.

Diperkirakan sore hari waktu Jakarta, pihak keluarga berencana membawa jenazah mantan Bupati Puncak Jaya dua periode itu ke Papua untuk dimakamkan di sana.

Baca juga: Terpidana Korupsi Rp1 Triliun Lukas Enembe Meninggal Saat Jalani Masa Hukuman

"Ini kan dia kepala adat. Nanti dibawa ke Papua. Mungkin sore," terang OC Kaligis.

Diketahui Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Vonis itu baru dijatuhi hakim pada 19 Oktober 2023 atau dua bulan sebelum Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia.

Saat menjalani persidangan, kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah memburuk.

Meski begitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Senin (9/10/2023) hari ini.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved