Berita Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek Sasar Kader Jumantik Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek perluas perlindungan melalui sosialisasi untuk para pekerja informal atau BPU, salah satunya kader Jumantik.
WARTAKOTALIVE.COM - BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek semakin gencar memperluas perlindungan bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan cara sosialiasi.
Kegiatan kali ini menyasar kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sosialisasi diharapkan dapat menggugah kesadaran kader Jumantik agar mempunyai perlindungan jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi ini rutin kita gelar dan secara masif dilakukan dengan menyasar pekerja informal seperti kader Jumantik, kader PKK, kader Posyandu termasuk perangkat RT dan RW agar mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha, Andry Rubiantara, dalam keterangannya, pada Rabu (20/12/2023).
Selain itu, kata Andry, sosialisasi merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021.
Inpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dimana, dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, dan pegawai pemerintahan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) serta penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Andry, terbitnya Instruksi Presiden ini jadi amunisi bagi BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah dan semua pihak terkait, untuk memperluas Kepesertaan.
Dengan begitu, semua pekerja baik formal maupun informal, serta pekerja yang mampu maupun yang rentan akan terlindungi dari risiko kerja melalui program BPJS Ketenagerjaan.
Andry menerangkan, untuk kader Jumantik kepesertaan wajib dimiliki untuk dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini, iurannya hanya Rp16.800 per orang per bulan.
"Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat bekerja lebih optimal tanpa khawatir atas risiko pekerjaan karena akan ditanggung penuh tanpa batasan biaya" kata Andry.
Bahkan, kata Andry, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal Rp174 juta.
"Perlindungannya berlaku mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan ketika perjalanan kembali lagi ke rumah," jelasnya.
(Wartakotalive.com/ABS)
BPJS Ketenagakerjaan
juru pemantau jentik
Pekerja Informal
Kecamatan Kelapa Gading
Kelurahan Kelapa Dua
bukan penerima upah
Andry Rubiantara
| Kombes Harri Ungkap Alasan Polda Metro Jaya Libatkan Ormas Jaga Jakarta |
|
|---|
| Ratusan Personel Gabungan Tertibkan PKL di Jalur Transjakarta Halte Tanah Abang 2 Jakpus |
|
|---|
| Ganggu Perlintasan KA, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Tambora Diratakan |
|
|---|
| Pasar Pramuka Diduga Dikuasai Mafia Kios, Pedagang Keluhkan Sewa Mahal |
|
|---|
| Trotoar Disabilitas di Srengseng Jakbar Direvitalisasi, Penghijauan Hingga Cegah Diokupansi PKL |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.