Berita Nasional
Rugi Miliaran Rupiah Buntut Pengadangan Alat Berat, PT Surya Damai Perdana Ngadu ke Kapolri
Padahal, PT Surya Damai Perdana telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan di Rantau Duku, Bungo melalui PT Marga Bara Tambang (MBT)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- PT Surya Damai Perdana (SDP) menyangkan adanya upaya penghalangan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Kabupaten Bungo, Jambi.
Penghalangan dilakukan salah satunya dengan mengerahkan massa untuk mengadang proses masuknya alat berat milik PT SDP ke lokasi penambangan.
Padahal, PT SDP telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan melalui PT Marga Bara Tambang (MBT)
PT MBT sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 289/DESDM tahun 2010
Terkait kejadian itu, perusahaan telah melaporkannya langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Bagus P. selaku General Manager Operational PT. Surya Damai Perdana mengungkapkan, kondisi yang dihadapi oleh perusahaanya tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi di Bungo.
"Kendala kami saat ini adalah dihalanginya mobilisasi alat-alat berat kami saat menuju ke lokasi tambang di Rantau Duku oleh oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat," ungkap Bagus melalui pesan tertulisnya, Kamis (21/22)2023)
Bagus menambahkan, warga sekitar lokasi penambangan pada dasarnya mendukung beroperasinya penambangan oleh pihaknya.
Lantaran, akan banyak tenaga kerja setempat yang terserap dengan bekerja di proyek penambangan itu
Hanya saja, Bagus menyesalkan adanya oknum yang terus mengganggu dan memprovokasi segelintir warga.
"Pengahalangan tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan satu pihak saja yang memiliki kapasitas untuk memprovokasi warga yang tidak tahu-menahu sehingga ikut menghalangi niat baik kami untuk melakukan penambangan," kata Bagus
"Pihak tersebut seperti tidak ingin Bungo maju pesat, dengan adanya investor - investor yang masuk ke Bungo dan akan melakukan kegiatan penambangan seperti kami," imbuhnya
Bagus menyesalkan adanya oknum pengusaha yang melakukan segala cara untuk menghalangi pihak lain untuk bersama-sama mengelola SDA di Bungo.
Apalagi, Bagus menambahkan, oknum pengusaha tersebut diduga ingin memonopoli eksplorasi pertambangan di Bungo
"Mengumpulkan segelintir orang untuk menghalangi kami, dengan provokasi - provokasi yang mengatasnamakan masyarakat padahal orang- orang tersebut yang ikut menghalangi adalah Karyawan dari perusahaan tersebut yang diduga dibayar untuk ikut mengahalangi niat baik kami.Jelas sekali bahwa penghalangan tersebut berhubungan adanya aktivitas-aktivitas ilegal yang ditutupi oleh perusahaan tersebut," paparnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-penambangan-batubara.jpg)