Korupsi

Polisi Nilai Alasan Firli Bahuri Tak Hadir Diperiksa Tidak Wajar, Kapolda Metro Siapkan Penangkapan

Polisi menilai alasan Firli Bahuri mangkir diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim tidak wajar, karenanya Kapolda Metro siapkan penangkapan

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, alasan Firli Bahuri tidak hadir untuk diperiksa ketiga kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023), bukan alasan yang patut dan wajar. Karenanya Kapolda Metro menyiapkan penangkapan atas Firli Bahuri di pemanggilan kedua. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, alasan Firli Bahuri tidak hadir untuk diperiksa ketiga kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023), bukan alasan yang patut dan wajar.

Diketahui, alasan Firli adalah karena ada agenda penting sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Menurut dia, keterangan Ketua KPK nonaktif tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda istri, anak, dan keluarga.

"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata dia.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut eks Kapolres Kota Solo itu.

Baca juga: Kapolda Metro Siapkan Penangkapan Firli Bahuri Jika Tak Hadir di Panggilan Kedua

Atas hal tersebut, Ade Safri menuturkan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli Bahuri.

"Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tuturnya. 

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya dipastikan tidak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Sejatinya, Firli akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya meminta penundaan dalam pemeriksaan hari ini.

"Iya, itu kan kami minta tunda, itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kami ke Polda (Metro Jaya)," ujar Ian, saat dihubungi, Kamis.

Saat ditanya agenda apa yang buat Firli minta penundaan, Ian tidak menjawab secara jelas.

Baca juga: Firli Bahuri Tunda Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini, Kuasa Hukum: Cek Saja KPK

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," katanya.

"Ya rencananya begitu (Firli datang ke KPK yang dewas), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," lanjut dia.

Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait agenda pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri hari ini.

"Kami enggak tahu, ya. Agenda yang dimaksud seperti apa, tapi yang jelas berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan tahap 1," kata dia.

"Terkait apa keterangan tambahan, kami enggak tahu, tapi yang jelas kami minta penundaan," sambungnya.

Siapkan Penangkapan Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Hal itu buntut Firli Bahuri tak hadir dalam pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) hari ini dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain melayangkan surat panggilan kedua, Irjen Karyoto menyatakan pihaknya juga menyertai surat perintah membawa atau penangkapan, jika Firli tidak hadir dalam panggilan kedua pemeriksaan kasus tersebut.

Baca juga: Bukan Ditolak, Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima, Ini Maksudnya

"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto, kepada wartawan, Kamis.

Karyoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, apabila Firli tidak hadir dalam panggilan kedua.

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kami lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua," ucapnya.

Baca juga: Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan," lanjut Karyoto.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya dipastikan tidak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Sejatinya, Firli akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).(m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
 
 
 

 

 


 
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved