Pembunuhan bayi

Hamil Diluar Nikah, AVI Tega Masukkan Bayinya ke Termos Nasi, Terancam 15 Tahun Penjara

Tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya dan hamil di luar nikah, AVI nekat membunuh bayinya dan dimasukkan ke termos nasi.

Editor: Rusna Djanur Buana
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Barang bukti termos nasi berkapasitas 30 liter air atau 12 liter nasi yang digunakan ibu muda di Samarinda menyembunyikan jasad bayi yang baru dilahirkan, Rabu (13/12/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, SAMARINDA--Panik karena melahirkan di luar nikah, AVI tega membunuh bayinya dan dimasukkan ke dalam termos nasi.

Persitiwa itu terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal itu terbongkar setelah AVI mengalami perdarahan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Awalnya orangtua AVI tidak tahu jika anaknya tengah berbadan dua.

Wanita muda berusia 22 tahun ini melahirkan bayinya seorang diri saat hendak buang air kecil pada Rabu (13/12/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat jongkok di atas kloset, ia melahirkan bayi laki-laki. Ia pun panik, apalagi kepala bayinya berada di lubang pembuangan.

Baca juga: Guru Ceritakan Detik-detik Siswi Madura Melahirkan di Kelas Saat UAS, Tiba-tiba Ada Suara Bayi

Menurut AVI, saat itu bayi yang ia lahirkan tak mengeluarkan suara, namun terlihat bergerak.

Lalu ia mengambil tubuh bayinya dan memasukkan ke dalam gayung berisi air hingga tak bergerak.

AVI kemudian membungkus mayat bayinya dengan kantong plastik hitam dam memasukkannya ke dalam termos nasi berukuran 30 liter.

"Niatnya mau saya kubur. Tapi karena pusing saya pergi tidur. Rencananya paginya mau kubur," kata AVI di Mapolresta Samarinda, Selasa (19/12/2023).

Ia mengaku seminggu sebelum melahirkan, merasakan sakit di bagian perut.

Karena sadar sedang mengandung, ia rutin membaca artikel tentang ciri-ciri ibu hamil yang akan melahirkan.

Baca juga: Viral, Bermodal Hati Tulus dan Rekaman Video, Jupe Bantu Penumpang Melahirkan di Pesawat

"Karena tidak pernah cek dokter, malam itu (Rabu, 13/12) saya kira mau buang air besar biasa, ternyata melahirkan," ucapnya.

Usai melahirkan, ia mengalami pendarahan sehingga bercerita ke sang ibu dan mengaku sedang menstruasi. Setelah itu ia pingsan dan oleh keluarganya, AVI dilarikan ke rumah sakit.

"Pas sadar sudah di rumah sakit. Besok siangnya (Kamis, 14/12) saya langsung ditangkap polisi," ucap dia.

Sementara itu pihak dokter yang memeriksa mendapatkan kejanggalan, karena terdapat luka robekan pada area sensitif AVI.

"Setelah diperiksa lebih detail, pihak rumah sakit menemukan ari-ari bayi yang belum keluar dari alat kelamin pelaku (AVI) ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Geger, Remaja Putri Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Melahirkan Normal di Pondok Aren Tangsel

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya AVI mengaku baru saja melahirkan bayi laki-laki secara normal.

Mendengar itu, keluarga AVI pun geram. Lalu pihak rumah sakit menghubungi pihak kepolisian.

Bersama pihak keluarga, polisi mencari keberadaan jasad bayi malang tersebut dan ditemukan dalam termos nasi warna biru kapasitas 30 liter air.

"Bayinya laki-laki. Saat ditemukan di dalam termos, tubuhnya terbungkus plastik hitam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved