Jumat, 29 Mei 2026

Berita Nasional

Pembayaran Gaji PT Dirgantara Indonesia Dicicil, ini yang Dilakukan Menteri BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir menanggapai soal pembayaran gaji karyawan di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Tayang:
pssi.org
Menteri BUMN Erick Thohir soal PT Dirgantara Indonesia yang mencicil upah karyawannya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapai soal pembayaran gaji karyawan di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dikabarkan dicicil, alias tidak sepenuhnya dibayar.

Adapun, perusahaan pelat merah yang dimaksud yakni PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.

Menteri BUMN Erick Thohir mengaku akan membahas hal tersebut bersama jajarannya, termasuk dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

"Ini mau rapat sama Pak Tiko. Pak Tiko lagi nungguin saya," ungkap Erick saat ditanya wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/12/2023).

"Ini saya baru meeting (membahas keuangan PTDI)" sambungnya.

Baca juga: Lembut Merangkul, Film Pendek PNM Bawa Kisah dari NTT Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2023

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, PTDI merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat, yang termasuk ke dalam industri pertahanan.

Adapun, arus kas industri pertahanan cukup rumit. Hal ini dikarenakan proses pembuatan produk dan penjualannya cukup panjang.

"PTDI itu kan kita tahu bahwa industri militer itu industri yang agak panjang. satu helikopter misalnya atau pesawat itu panjang penjualannya dan sebagainya panjang," papar Arya.

 "Jadi ada yang pendapatan mereka terhambat, tapi sih kalau menurut manajmennya direksinya mereka harapkan Desember ini selesai," bebernya.

Kronologi telat bayar

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Dirgantara Indonesia dikabarkan terlambat membayar upah para karyawannya.

Adapun keterlambatan pembayaran upah atau gaji tersiar melalui sepucuk surat edaran manajemen.

Berikut isi lengkap surat edaran yang dimaksud.

SURAT EDARAN DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA Nomor: SE/0281030.02/K00000/PTD/12/2023 tentang KEKURANGAN PEMBAYARAN GAJI BULAN NOVEMBER 2023

1. Referensi Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor: SE/024/ 030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

2. Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari Customer yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses, sehingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Karyawan.

Baca juga: TNI AL Buka Pendaftaran Calon Bintara 2024 Pendidikan Minimal SMA/SMK Ditunggu Sampai 4 Januari

3. Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat- lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023.

4. Kami atas nama Direksi dan Manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini dan kepada seluruh Karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

5. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Pada tanggal Bandung 15 12.2023

DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA DIREKTUR KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO DAN SDM, WILDAN ARIEF

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembayaran Gaji Karyawan BUMN Ini Dicicil, Apa Kata Erick Thohir?

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved