Kecelakaan

Rawan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pengamat Minta Pemprov Buat Underpass

Kecelakaan di pintu perlintasan kereta sering terjadi, apalagi tanpa ada palangnya. Namun pemerintah tampaknya tidak ada tindak tegas.

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Pagar kuning difungsikan sebagai palang puntu di perlintasan kereta Rawabuaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dibuat warga karena resah kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG — Akhir-akhir ini, sejumlah kecelakaan akibat temperan kereta di sebidang perlintasan tanpa palang pintu marak terjadi.

Di Jakarta Barat misalnya, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ada dua kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan tak berpalang dekat jembatan gantung, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pertama, pada Rabu (29/11/2023), sebuah mobil Nissan X-trail tertemper kereta rel listrik (KRL) yang tengah melintas di jalur tersebut.

Peristiwa itu mengakibatkan penjaga perlintasan rel terpental dan mengalami luka berat di bagian kepalanya.

Kedua, pada Jumat (8/12/2023), seorang wanita tewas tertabrak kereta api yang melintas di kawasan tersebut.

Selain dua peristiwa tersebut, sejumlah kasus kecelakaan maut di perlintasan sebidang juga kerap kali terjadi.

Menanggapi hal itu, Djoko Setijowarno selaku pengamat transportasi Unika Soegijapranata menyebut, jika seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menutup perlintasan sebidang yang tak berizin.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. 

"Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten," kata Djoko kepada Warta Kota, Selasa (12/12/2023).

Di samping itu, Djoko memandang bahwa pemerintah juga bisa menghadirkan solusi lain untuk memutus angka kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu.

Salah satunya dengan menyediakan jalan layang atau underpass agar tidak ada pengendara yang melintasi jalur itu lagi.

"Namun pengguna jalan juga harus waspada. UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup," kata Djoko.

Baca juga: Kerap Terjadi Kecelakaan, Warga RW 12 Rawa Buaya Buat Palang Pintu Kereta Senilai Rp 20 juta

Lebih lanjut, Djoko membagikan informasi terkait jumlah perlintasan sebidang berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Total ada 2.095 perlintasan kereta api yang tidak dijaga, baik oleh Dishub maupun masyarakat setempat

"Terdiri dari resmi tidak dijaga 1.132 lokasi dan liar 963 lokasi," ungkap Djoko.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved