Berita Tangsel

Berdampak pada PAD, Dishub Tangsel Usulkan Pengadaan Retribusi KIR dengan Mekanisme Sewa Alat

Rencana penghapusan retribusi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Cahya Kusuma, kepala unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Tangerang Selatan 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-Heris Cahya Kusuma, kepala unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Tangerang Selatan mengatakan, retribusi layanan pengujian KIR berdampak pada pendapatan asli daerah.

Tahun 2023 ini saja, Heris mengatakan pihaknya optimis melampaui target sebanyak Rp 2.3 Miliar.

Melihat ada potensi untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah), pihaknya tetap mengusulkan agar retribusi layanan uji KIR ada, namun dengan mekanisme berbeda.

"Retribusi KIR kami usulkan ada dengan mekanisme sewa alat. Kemarin kan masuk ke retribusi jasa umum," ucap Heris, Kamis (7/12/2023) kemarin saat ditemui di BSD.

Heris menjelaskan, pihaknya tak bermaksud mencari celah dengan usulan tersebut.

Baca juga: Geger, Remaja Putri Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Melahirkan Normal di Pondok Aren Tangsel

Seperti diketahui, rencana penghapusan retribusi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Bukan mencari celah. Hanya ada potensi daerah yang masih bisa digunakan dengan mengalihkan ke retribusi jasa usaha dengan pemanfaatan aset," ucap Heris.

Alat penguji KIR merupakan aset daerah.

Baca juga: Tiga Faktor ini yang Bikin Sering Terjadi Pungutan Liat Saat Uji KIR

Pemanfaatan ini pula yang diusulkan oleh pihaknya ke Kementerian Keuangan serta Kemendagri.

"Sekarang lagi review bagian hukum provinsi," ucapnya.

Jika disetujui, satu kendaraan akan dikenakan sewa aset sebanyak Rp 40.000 untuk setiap jenis kendaraan.

Meski begitu, dinas perhubungan Tangerang Selatan masih menanti hasil review bagian hukum provinsi 

"Jika tidak disetujui, maka kami juga akan mengikuti daerah lain. Sama-sama gratis," ucapnya.

Adapun saat ini, proses pengajuan tersebut sudah melewati dua review dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri (Kementarian Dalam Negeri). (Raf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved