Natal dan Tahun Baru

Jelang Nataru, Dishub Tidak Berlakukan Ganjil Genap Jakarta Fokus Atur Kawasan Wisata

Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024, Dinas Perhubungan DKI menghentikan sementara waktu penindakan Ganjil-Genap di Jakarta.

Istimewa
Ganjil genap Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru ditiadakan 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024, Dinas Perhubungan DKI menghentikan sementara waktu penindakan Ganjil-Genap di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan, penghentian sementara waktu penindakan itu sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2019.

"Di Perhub itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur Nasional," kata Syafrin, Kamis (7/12/2023).

Sehingga, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 atau selama libur Natal tidak diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.

Begitu juga pada tanggal 1 Januari 2024 tidak diberlakukan penindakan ganjil genap oleh petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Ditjen Perhubungan Darat Gelar Mudik Gratis, Ini Cara Daftarnya

"Karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," tuturnya.

Syafrin mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan soal arus mudik dan balik libur Nataru 2024.

Selain itu, pihaknya juga akan mengantisipasi terjadi lonjakan pengunjung di lokasi wisata Jakarta.

Sebab, setiap tahunnya sejumlah lokasi wisata selalu menjadi tempat untuk berlibur mengajak keluarga.

"Beberapa titik yang menjadi lokasi wisata itu menjadi sentral tujuan dari masyarakat yang berlibur Natal dan Tahun Baru 2024, baik itu di Ancol, TMII, biasanya Monas, kota tua dan ragunan," imbuhnya. (m26)
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved