Impian Ikhsan Punya Rumah Sendiri Kandas di Tangan Developer PT Rumahku Surgaku
Rumah yang dijanjikan di Bumi Samawa Residence dipasarkan Rumahku Surgaku dan Marketing Sakti tidak kunjung.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ikhsan saat itu tidak menerima undangan dari pihak perumahan dengan alasan belum melunasi uang DP indent.
Padahal ia ingin sekali bertemu dengan Deri Suandi untuk mempertanyakan progres pembangunan rumahnya.
"Ada undangan islah (mendamaikan) pertemuan dengan pak Deri, tapi saya enggak diundang. Saya protes lah kenapa saya enggak diundang," tuturnya.
Ia tidak terima tidak mendapatkan undangan dan menyatakan sanggup melunasi DP indent dan berniat akan melanjutkan jika progres pembangunan rumahnya berjalan sesuai rencana akad.
Ikhsan kemudian datang ke kantor pusat PT Rumahku Surgaku di Ruko Permata Cimone Blok A1-2, Tangerang, Banten.
Di sana ia bertemu dengan tim legal PT Rumahku Surgaku dan disodorkan surat berisi bahwa konsumen yang tak melunasi DP indent maka dinyatakan cancel by sistem.
Ia tidak terima dengan isi surat tersebut dan menyatakan bisa melunasi DP indent asal ada progres pembangunan rumahnya.
Tim legal menyatakan Deri Suandi optimis bahwa Maret 2024 konsumen sudah bisa serah terima kunci rumah.
Baca juga: PT Rumahku Surgaku Bantah Tipu Modus Jual Perumahan Syariah, Janji Kembalikan Uang Konsumen
"Tapi saya bilang, ada enggak klausal perjanjian yang isinya kalau Maret 2024 rumah itu tidak jadi, harus ada konsekuensinya. Kalau ada perjanjian itu saya mau bayar dan lanjutin," jelasnya.
Akhirnya, di September 2023 kemarin ia membatalkan pembelian rumah dan dilanjutkan dengan perjanjian pengembalian uang bermaterai.
Saat membuat perjanjian refund, ia menolak adanya biaya potongan administrasi karena tidak tertulis di dalam surat akad.
Tapi, ia menerima syarat uang booking fee Rp 1,5 juta harus hilang karena tertera diperjanjian awal saat pembelian rumah.
Surat perjanjian itu berisi bahwa pihak perusahaan akan kembalikan uang Ikhsan pada Maret 2024 dengan metode dicicil sampai Maret 2025.
Setiap bulan, PT Rumahku Surgaku harus membayar ke Ikhsan sebesar Rp 5,5 juta.
Ia berharap, pihak perumahan bisa menepati janjinya membayarkan cicilan di bulan Maret 2024 sampai Maret 2025 tanpa ada tunggakan sedikitpun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penipuan-developer-rumah35.jpg)