Berita Nasional

Panglima TNI Agus Subiyanto Bakal Usulkan Doni Monardo sebagai Pahlawan Nasional, Apa Syaratnya?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan mengusulkan eks Kepala BNPB Doni Monardo sebagai pahlawan nasional. Ini Syaratnya.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, Rabu (5/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM. JAKARTA--Letjen (Purn) TNI Doni Monardo dianggap layak mendapat gelar Pahlawan Nasional Indonesia.

Doni dinilai memiliki jasa yang sangat besar terhadap negera.

Markas besar (Mabes) TNI akan mengumpulkan semua medali dan penghargaan yang pernah diterima almarhum Doni Monardo dari pemerintah.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, syarat pengajuan menjadi pahlawan nasional ada aturannya tersendiri.

Lewat Asisten Personel-nya, Panglima Agus menyebutkan akan memberi usulan kepada pemerintah.

"Harus diajukan dulu karena ada aturannya untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Nanti di bidang personel kami akan mengusulkan.

Nanti ada kriteria yang diatur, bidang personel yang mengatur kalau sudah final,” kata Agus usai proses pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Mabes TNI, sebut Agus, akan mengumpulkan penghargaan atau brevet yang diterima Doni selama berkiprah di militer.

“Jasa yang didapatkan beliau dari negara. Nanti bidang personel yang akan mengkaji,” ucap Panglima TNI seperti dilansir Kompas.com.

Dukungan Mensos dan Menko PMK

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini merespons positif seandainya mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu diajukan sebagai pahlawan nasional.

Mensos Risma menyebutkan, pengajuan itu akan dimulai dari Bupati atau Wali Kota tempat asli Doni Monardo.
“Nanti kan ada ajuan dari daerahnya. Tapi luar biasa memang beliau.

Menurut saya, layak jadi pahlawan nasional,” kata Risma di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Menurut Risma, Doni merupakan sosok pekerja keras dan rendah hati.

“Beliau enggak mau menonjol-nonjolkan, dedikasinya dan kerjanya bisa dirasakan,” tutur Risma.

Risma mengatakan, saat dirinya masih menjabat Wali Kota Surabaya, Doni Monardo banyak membantunya dalam penanggulangan Covid-19.

“Saat kami tidak punya alat untuk PCR, beliau kirim,” kata Risma.

Dukungan juga diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Intinya mendukung beliau bisa diusulkan menjadi pahlawan nasional, karena banyak sekali jasa-jasanya, termasuk kepeduliannya terhadap lingkungan dan bukti nyata,” kata Muhadjir.

Dia menyebut, Doni Monardo telah bekerja secara nyata selama berkiprah di dalam maupun luar TNI.

“Sampai yang terakhir yang saya betul-betul akrab sama beliau ketika menjabat sebagai kepala BNPB,” tutur Muhadjir.

Namun demikian, Muhadjir menambahkan, menjadi pahlawan itu memerlukan proses.

“Tergantung kesepakatan warga, terutama daerah beliau berasal, instansi mana, nanti juga ada evaluasi melalui seminar-seminar dan baru kita lihat layak tidaknya beliau sebagai pahlawan nasional,” kata Muhadjir.

Hak presiden

Pengangkatan seseorang menjadi pahlawan nasional merupakan hak presiden, seperti diatur dalam konstitusi (UUD 1945 Pasal 15).

Sedangkan pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, pengertian Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Hingga November 2022, sebanyak 200 tokoh telah menerima gelar pahlawan nasional Indonesia.

Untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, terdapat kriteria atau syarat umum dan khusus, yang harus dipenuhi. Berikut kriteria seseorang bisa dikatakan sebagai pahlawan nasional.

Syarat umum

Berikut syarat-syarat umum untuk memperoleh gelar pahlawan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 25.

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun

Syarat khusus

Syarat khusus sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 26 untuk gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Dimakamkan di TMPN Kalibata

Doni Monardo dimakamkan secara militer di TMP Kalibata, hari ini, Senin. Doni Monardo dinyatakan meninggal di RS Siloam Jakarta pada Minggu (3/12/2023) kemarin, sekitar pukul 17.35 WIB.

Sebelumnya, mantan Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi dan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu sudah tiga bulan sakit dan dirawat.

Doni menjabat sebagai kepala BNPB periode 2019 sampai 2023. Pada saat pandemi, Doni menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19.

Dia adalah salah satu pejabat yang berada di garis depan saat upaya penanganan pandemi Covid-19.

Pada saat itu Doni setiap hari muncul di televisi menyampaikan kabar perkembangan penanganan Covid-19.

Doni juga ikut merancang strategi penanganan Covid-19. Bahkan menurut informasi, Doni nyaris tak pernah pulang ke rumah saat menjalankan tugas sebagai Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB.

Doni lahir di Cimahi, Jawa Barat, pada 10 Mei 1963. Meski lahir di Tanah Pasundan, Doni menghabiskan masa kecil di Aceh dan Padang karena ayahnya, Letkol CPM Nasrul Saad, berasal dari Sumatera Barat.

Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Padang, Doni lulus seleksi Akademi Militer. Dia menyelesaikan pendidikan di Akmil pada 1985.

Doni pernah menduduki berbagai posisi penting saat masih berdinas di TNI Angkatan Darat. Dia pernah menjadi Komandan Batalyon 11 Grup 1/Kopassus pada 1998 sampai 1999 sampai menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus pada 2014-2015.

Dia juga pernah berdinas di korps Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Sebagai seorang pasukan komando, Doni juga dibekali dengan kemampuan terjun payung sampai penanggulangan teror. Jabatan terakhir Doni di TNI AD adalah Pangdam III/Siliwangi pada 2017 sampai 2018.

Setelah itu dia didapuk sebagai kepala BNPB sampai pensiun dari TNI AD pada 2021. Doni juga didaulat menjadi Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) pada 2022.

Sepanjang kariernya, Doni Monardo mendapat sejumlah bintang jasa dan penghoramatan di antaranya Bintang Jasa Utama pada tahun 2014 dan Tanda Kehormatan Bintang Dharma pada tahun 2019. Selain itu Doni juga mendapat sejumlah Bintang Satyalancana.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved