Berita Foto

Respon Putusan MK, TKN: Tidak Ada Pernyataan Pencalonan Gibran Dilakukan Melawan Hukum dan Etika

Ketua Koordinator Strategis TKN, Sufmi Dasco sebut tidak ada lagi pernyataan pencalonan Gibran dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika.

Wartakotalive.com/Yulianto
Ketua Koordinator Strategi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad menggelar konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Konferensi pers dilaksanakan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sudah tepat dan pihak TKN berharap tidak ada lagi yang menyatakan proses pencalonan Gibran dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Pantauan Wartakotalive.com dilokasi, turut hadir juga Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua TKN Habiburokhman, dan juga Komandan Bravo TKN Budi Djiwandono.

Konferensi Pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran (2)
Ketua Koordinator Strategi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Wakil Ketua TKN Habiburokman (kanan) menggelar konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Konferensi pers dilaksanakan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sudah tepat dan pihak TKN berharap tidak ada lagi yang menyatakan proses pencalonan Gibran dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika.

Terlihat, Dasco dan Habiburokhman gunakan kemeja biru langit yang melambangkan sosok Prabowo-Gibran.

Kemudian, sosok Budi Djiwandono hanya terlihat memakai batik panjang.

Dasco mengatakan, jika hal tersebut sudah menjadi langkah yang tepat terkait putusan tersebut.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokman menggelar konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Konferensi pers dilaksanakan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sudah tepat dan pihak TKN berharap tidak ada lagi yang menyatakan proses pencalonan Gibran dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokman menggelar konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Konferensi pers dilaksanakan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sudah tepat dan pihak TKN berharap tidak ada lagi yang menyatakan proses pencalonan Gibran dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika. (Wartakotalive.com/Yulianto)

"Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023," kata Dasco di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Dasco juga mengatakan, jika pihaknya berharap tidak ada lagi yang menyatakan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika.

Konferensi Pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran (3)
Ketua Koordinator Strategi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Wakil Ketua TKN Habiburokman (kanan) dan Komandan Bravo TKN Budi Djiwandono (kiri) menggelar konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Konferensi pers dilaksanakan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sudah tepat dan pihak TKN berharap tidak ada lagi yang menyatakan proses pencalonan Gibran dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika. Warta Kota/Yulianto

"Faktanya dalam persidangan ini, delapan hakim konstitusi tanpa pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali, bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,"tutur Dasco.

Menurutnya, keberadaan Gibran akan menjadi sejarah dalam pemilu, dikarenakan generasi muda ikut dalam perhelatan tersebut.

"Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved