Berita Jakarta
Jangan Ketinggalan, KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS Sudah Bisa Dicairkan
Jangan Ketinggalan, KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS Sudah Bisa Dicairkan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kebutuhan siswa kurang mampu agar dapat meneruskan pendidikan.
Melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II, dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) yang sudah dimulai sejak Selasa, 28 November 2023.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo dari keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Purwo memaparkan, dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik.
Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.
Untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 135.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.
Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000.
Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.
Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170.000.
Untuk jenjang SMA/MA dengan jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 185.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290.000.
Sedangkan, untuk jenjang SMK dengan jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 215.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000.
Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.
Adapun penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
“Untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa. Total bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester,” ungkap Purwo.
| Hindari Gejolak Keamanan di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Gandeng Ormas |
|
|---|
| Art Jakarta 2025 Pameran Seni Terbesar di Asia Tenggara, Toshiba Perkenalkan Japandi Series |
|
|---|
| Tawarkan Sentra Fauna Lenteng Agung, Wali Kota Jaksel Ajak Pedagang Barito Naik Kelas |
|
|---|
| Dipersidangan Jusuf Hamka Bongkar Kelakuan Tergugat TS dalam Kasus Dugaan Surat Berharga Palsu |
|
|---|
| Dinkes DKI Bantah Banyak Warga Meninggal karena Difteri, Sebut Informasi Itu Hoaks |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.