Gagasan Perlunya Police Justice Diungkap Hakim MA Prof Haswandi, Apa Itu?

Menurut dia, permasalahan yang relevan dalam sistem peradilan di Indonesia diantaranya putusan pengadilan

Editor: Ahmad Sabran
HO
Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M 

"Masalah eksekusi memang selalu jadi kendala. Tidak hanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, masalah sama juga meliputi hal eksekusi putusan TUN. Kalau eksekusi putusan pidana memang sudah ada kejaksaan yang bertindak," kata Gunawan.

Hanya saja, Gunawan menyarankan untuk pelaksanaan eksekusi soal keperdataan sebaiknya kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait. "Misal, kalau tanah dengan BPN, penggusuran dengan Polisi, untuk masalah keuangan dengan BI atau OJK. Demikian juga untuk TUN misalnya dengan BAKN, atau kepegawaian," ujarnya.

Baca juga: Sesalkan Adanya Genangan di JIS Saat Piala Dunia U-17, PKS: Dulu Enggak Pernah Kayak Gitu

Disamping itu, Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengamini, adanya kendala-kendala eksekusi putusan pengadilan. Dia mengapresiasi gagasan untuk pembentukan police justice atau polisi peradilan seperti yang disampaikan Hakim Mahkamah Agung Haswandi. Dia menyebutkan, kendala eksekusi memang nyata adanya.

Mudzakir mewanti-wanti, soal kemungkinan ketidakoptimalan eksekusi putusan itu harus juga diperhitungkan. Jangan sampai, pembentukan police justice seperti pembentukan polisi wisata, yang menurutnya tak sebegitu optimal.

“Ide untuk membentuk polisi justice, ya boleh saja. Tapi juga harus dilihat efektifitasnya, mengingat kasus pembentukan polisi wisata itu juga sampai sekarang kerjanya atau fungsinya kurang maksimum,” kata Mudzakir

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved