Berita Bogor
Iwan Setiawan Rekomendasikan UMK Bogor Naik 14 Persen, Berapa UMK Bogor Tahun 2024?
Iwan Setiawan Rekomendasikan UMK Bogor Naik 14 Persen, Berapa UMK Bogor Tahun 2024? Berikut Perhitunganya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Bupati Bogor, Iwan Setiawan, merekomendasikan kenaikan upah buruh pada 2024 sebesar 14 persen atau Rp 632.000.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 500.15.14.1/681-DISNAKER, yang ditandatangani Bupati Bogor untuk Pj. Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
"Dengan ini kami menyampaikan Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp. 4.520.212.-, dan pada tahun 2024 naik sebesar 14 persen,"demikian isi kutipan surat rekomendasi UMK yang diterima wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Dengan rekomendasi ini, maka UMK Bogor pada 2024 menjadi Rp. 5.153.041,68 dan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor ini telah dikirim kepada Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Jumat, 24 Nopember 2023.
"Penetapan kenaikan 14 persen ini berdasarkan Sidang Pleno Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor pada hari Jum'at, 24 Nopember 2023," kata Zaenal di Cibinong, Sabtu (25/11/2023).
Rapat pleno ini sebenarnya tidak mencapai kesepakatan karena perwakilan buruh, pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan usulan yang berbeda.
Dalam rapat tersebut serikat pekerja mengusulkan kenaikan 15,7 persen.
Sementara Apindo mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.
Kendati begitu, Bupati Bogor memohon Pj. Gubernur Jawa Barat berkenan menetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor Tahun 2024.
“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” papar Zaenal.
Sebelumnya, serikat buruh di Kabupaten Bhor menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2024 pada Jumat (24/11/2023).
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Disnaker dan pintu gerbang Kantor pemerintahan Kabupaten Bogor di Cibinong.
Aparat keamanan mengerahkan ratusan personil gabungan dari Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan Brimob Kedung Halang untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini.
Layanan Pengaduan Peredaran Beras Oplosan di Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Kelola Sampah Jadi Listrik, Rudy Susmanto Siapkan Lokasi PSEL di TPAS Galuga dan Nambo |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Targetkan Penyelesaian Pembangunan Jalan Bomang Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Rampungkan Proyek Pembangunan Jalan Bomang, Pemkab Bogor Targetkan Selesai Tahun 2025 |
![]() |
---|
23 Bangunan Liar di Terminal Cibinong Bogor Dibongkar Petugas Satpol PP untuk Revitalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.