Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bogor

Layanan Pengaduan Peredaran Beras Oplosan di Kabupaten Bogor

Arif menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnnews.com
DUGAAN BERAS OPLOSAN - Beras kemasan dipajang di salah satu minimarket. Kementerian Pertanian merilis temuan 212 merek beras kemasan tidak memenuhi standar mutu nasional, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tak sesuai takaran berat. 

 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama


WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Beras oplosan kini marak beredar di pasar-pasar sejumlah daerah di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, pada 16 Juli 2025 lalu.

Ada sekira 212 merek beras oplosan yang beredar yang melibatkan brand-brand besar.

Terkait hal itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor mengungkapkan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan pokok, khususnya beras.

Baca juga: Beras Curah Diubah Jadi Beras Premium, Amran Sulaiman: Ini Tidak Beradab

"Kami pun sudah berkoordinasi dengan Bulog dan Perumda Tohaga untuk mengawasi peredaran beras oplosan ini," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Arif Rahman, di Cibinong, Jumat (18/7/2025).

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ditemukan adanya peredaran beras oplosan di pasar-pasar wilayah Kabupaten Bogor

“Sampai saat ini belum ada laporan maupun temuan terkait beras oplosan di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bogor,” jelas Arif.

Arif menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala di pasar tradisional maupun modern, guna menjamin kualitas dan keamanan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Langkah ini juga merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan sejak dini agar kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan tetap terjaga,” tutur Arif.

Disdagin Kabupaten Bogor akan memastikan rantai distribusi betas berjalan dengan baik dan bersih dari praktik kecurangan. 

"Kalau ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Disdagin Kabupaten Bogor juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau peredaran beras yang mencurigakan. 

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan pengoplosan atau kecurangan lainnya di pasar,” tandas Arif

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved