Kabar Artis

Polisi Malu, Bebaskan Nafa Urbach Karena Dugaan Pakai Obat Keras: Neuralgyn Itu Obat Bebas Pak!

Artis yang juga politisi Parti NasDem Nafa Urbach baru saja dilepas polisi atas dugaan penggunasn obat keras. Karena tak terbukti dilepas.

Editor: Valentino Verry
warta kota/ikhwana mutuah mico
Artis yang juga politisi Partai NasDem Nafa Urbach baru saja dilepaskan polisi atas dugaan penggunaan obat keras. Ternyata, Nafa hanya mengonsumsi Neuralgyn, obat yang bebas dibeli di toko obat. 

mercyshaquilano: Aq pun juga nyetok Neuralgyn, kalo migrain kumat aq cocoknya minum Neuralgyn, dan itupun dijual bebas kok di apotik gak harus pake resep dokter

anita.hara: Puji Tuhan ternyata cuma obat neuralgin udah heboh aja ya . Semangat selalu ya babe

rcmonalisa: Mba nafa malem2 berita mu bikin geger mba

achin.lamba: Sabar Kak,,tar lagi naik Derajatmu Kak,,

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan artis berinisial N yang sempat ditahan adalah Nafa Urbach.

Nafa Urbach ditangkap polisi kesatuan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri gara-gara kedapatan konsumsi obat keras.

Polisi menyebutkan, obat keras golongan G yang dikonsumsi Nafa Urbach masuk kategori berbahaya jika dikonsumsi sembarangan.

Setelah ditahan polisi, Nafa Urbach pun harus menjalani tes urine.

Di mana polisi menemukan hasil tes urin Nafa Urbach negatif narkoba, meski positif menggunakan obat keras.

Nafa Urbach dibebaskan polisi karena bisa membuktikan obat keras itu dikonsumsi sesuai resep dokter yang diberikan kepadanya.

"Iya (Artis N itu Nafa Urbach)," ungkap Brigjen Mukti, Kamis (23/11/2023).

"Tapi dia cuma make obat keras aja," sambungnya.

Brigjen Mukti menambahkan Nafa Urbach langsung dibebaskan usai ditangkap lantaran mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan resep dokter.

"Ada (resep dokter)," katanya.

Sementara itu, dikutip dari Halodoc, Neuralgyn RX merupakan obat dengan kandungan Methampyron, Thiamin HCl, Pyridoxine HCl, Cyanocobalamine, Trimethylxantine.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved