Berita Nasional

Lagi, MKMK Terima Laporan Soal Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Eliadi Hulu Minta Segera Disidang

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan soal Anwar Usman dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

Editor: PanjiBaskhara
Yulianto/Warta Kota
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan soal Anwar Usman dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi. Foto: Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan yang bersangkutan dengan Anwar Usman.

Laporan yang diterima MKMK itu mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Laporan itu imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya pada tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.

Maka untuk diketahui, laporan tersebut diterima oleh MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023.

Baca juga: Bermanuver Lagi, Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan atas Pengakatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie itu baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.

Para pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut.

Hal itu mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.

Eliadi mengatakan para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.

"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

"Padahal dalam Putusan MKMK terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.

Eliadi akui Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.

"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikan maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.

Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.

Ia menyampaikan laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK untuk segera dibahas.

"Iya, sudah diterima oleh tim kami di Sekretariat MKMK. Segera kita sampaikan kepada MKMK untuk dibahas," kata Fajar Laksono, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (22/11/2023).

Terkait masa kerja MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie, Fajar menyampaikan apakah akan ada perpanjangan atau tidak.

"(Perpanjangan masa kerja MKMK ad hoc) saya belum tahu kalau soal itu. Yang pasti kita sampaikan dulu ke MKMK," ucap Fajar.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman sadar, dapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar Usman pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim, baik itu di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lagipula, kata Anwar Usman, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkap Anwar Usman.

Anwar Usman Sakit

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga jatuh sakit usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui MKMK memutuskan mantan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam sengketa gugatan batas usia Capres Cawapres.

Putusan itu dibacakan MKMK pada Selasa (7/11/2023) lalu. Akibat pelanggaran kode etik tersebut, Anwar Usman dinyatakan dicopot dari jabatan Ketua MK.

Sebagai gantinya, Hakim MK Suhartoyo diputuskan menjadi Ketua MK baru pengganti Anwar Usman berdasarkan musyawarah sembilan hakim MK.

Seperti dimuat Facebook Tribunnews.com, dalam pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023), Anwar Usman absen.

Suhartoyo menjelaskan bahwa sebelumnya Anwar Usman meminta izin karena harus ke rumah sakit.

“Beliau tadi saya coba hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat,” jelasnya.

Diketahui Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal ini diumumkan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono dalam acara pelantikan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Memutuskan menetapkan keputusan MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Pertama, menetapkan Dr. Suhartoyo. SH.,MH, sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar dikutip dari YouTube MK.

Fajar mengatakan setelah dilantik, Suhartoyo wajib mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK.

"Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan," kata Fajar.

Suhartoyo pun lalu mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK dan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti dengan nusa dan bangsa," kata Suhartoyo di depan hakim MK.

Setelah mengucapkan sumpah, Suhartoyo pun menandatangani dokumen pengesahan pelantikan dirinya sebagai Ketua MK dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya.

Di sisi lain, hakim konstitusi yang hadir hanya delapan orang tanpa adanya Anwar Usman.

Suhartoyo Menangis Saat Dilantik Gantikan Anwar Usman

Hakim konstitusi Suhartoyo tak mampu membendung air matanya saat memberi sambutan setelah dilantik menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap melakukan pelanggaran etika berat.

Suhartoyo berjanji akan mengembalikan marwah MK setelah tercoreng oleh keputusan kontroversial Anwar Usman.

"Kepada para kolega saya, Yang Mulia para Bapak dan Ibu Hakim...," kata Suhartoyo sebelum tercekat membendung tangisnya, Senin (13/11/2023).

"Mari kita membangun kembali sinergi persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja," lanjutnya.

Suhartoyo kemudian mengambil jeda sejenak untuk menenangkan dirinya sesaat dalam acara yang tidak dihadiri Anwar Usman itu.

"Masih terdapat tuntutan publik yang perlu kita penuhi dan capai bersama, khususnya upaya untuk meningkatkan kualitas putusan sebagaimana telah menjadi salah satu misi kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.

Dia kemudian berjanji akan memperkuat dukungan penanganan perkara konstitusi, sekaligus meningkatkan motivasi serta rasa memiliki pegawai MK agar tercipta suasana kerja yang semakin harmonis, terarah, dan seimbang di MK.

Suhartoyo sempat melakukan kilas balik perjalanan MK selama beberapa waktu terakhir diterpa krisis kepercayaan masyarakat.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kepercayaan publik dimaksud, walaupun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," ujarnya.

Sebelumnya, Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insyaallah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK mengonfirmasi, semus hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved