Berita Jakarta
UMP DKI 2024 Naik 3 persen jadi Rp Rp 5.067.381, DPRD DKI Jakarta Berikan Dukungan
Legislator DKI Jakarta mendukung pemerintah daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik tiga persen menjadi Rp 5.067.381 per bulan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada situasi global yang belum stabil. Salah satunya adalah perang antara negara Rusia dengan Ukraina, kemudian invasi Israel ke Palestina dan sebagainya.
“Harapannya (penetapan) UMP diterima semua pihak sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali tanpa gejolak, terutama menjelang pemilu yang segera akan datang,” jelasnya.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp 5.067.381 dari sebelumnya itu Rp 4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp 165.583),” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Selain Usut Kasus Affan, Ojol Minta Pemerintah Bahas RUU soal Ojol, Ini Poin - poinnya |
![]() |
---|
Audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta, Kanwil Kemenkum DKJ dan BPHN Bahas Posbankum Kelurahan |
![]() |
---|
Serukan Aksi Damai, Ribuan Pengemudi Ojek Online Padati Area IRTI Monas Gambir Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Direktur Lokataru Foundation Ditetapkan Tersangka, Diduga Menghasut untuk Melakukan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Delpedro Marhaen Ditangkap setelah Diduga Melakukan Penghasutan, Ini Respon Lokataru Foundation |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.