Berita Jakarta

UMP DKI 2024 Naik 3 persen jadi Rp Rp 5.067.381, DPRD DKI Jakarta Berikan Dukungan

Legislator DKI Jakarta mendukung pemerintah daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik tiga persen menjadi Rp 5.067.381 per bulan.

Warta Kota/Miftahul Munir
Legislator DKI Jakarta mendukung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik tiga persen menjadi Rp 5.067.381 per bulan. 

Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada situasi global yang belum stabil. Salah satunya adalah perang antara negara Rusia dengan Ukraina, kemudian invasi Israel ke Palestina dan sebagainya.

“Harapannya (penetapan) UMP diterima semua pihak sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali tanpa gejolak, terutama menjelang pemilu yang segera akan datang,” jelasnya.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.

“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp 5.067.381 dari sebelumnya itu Rp 4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp 165.583),” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved