Berita Nasional

Diusir Benny K Harman dari Rapat dengar Pendapat DPR RI, Eddy Hiariej Dibela oleh Habiburokhman

Wamenkum Eddy Hiariej diusir oleh politisi Demokrat Benny K Harman dari rapat dengar pendapat di DPR RI. Pasalnya Eddy berstatus tersangka korupsi.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tangakapan layar via kompas.com
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat. Peristiwa itu terjadi saat Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).(Tangkapan layar) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sempat diusir keluar ruang sidang saat melajukan dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Pengusiran tersebut dilakukan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Saat itu Eddy Hiariej hadir mendamping Menter Hukum dan HAM asonna Laoly. Jajaran Kemenkumham diundang terkait dengan optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024.

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin sidang mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data.

Begitu Yasonna hendak berbicara, Benny melakukan interupsi.

“Sebentar Pak, interupsi, silakan,” kata Habiburokhman memberi kesempatakan bicara kepada Benny K Harman.

Kepada para peserta rapat, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Baca juga: VIDEO KPK Menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Resmi Tersangka Korupsi

“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny.

“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujarnya.

Benny pun meminta Eddy keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”.

“Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.

Setelah mendengar pernyataan Benny, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan.

“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.

Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved