Berita Jakarta
Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Secara Sementara Mulai April 2024
Data administrasi kependudukan yang tepat dapat memudahkan terkait proses perumusan kebijakan pembangunan di DKI Jakarta.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin saat ditemui di ruang pola kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Namun jika masih dipastikan tinggal di lokasi, penonaktfkan akan dicabut.
“Sebagai menampung aduan masyarakat yang protes dengan penonaktifan NIK, kami akan menyiapkan posko pengaduan di setiap kantor kelurahan. Posko itu mulai dibuka mulai Februari mendatang ketika diumumkan jumlah warga yang NIK nya akan dinonaktifkan sementara,” pungkasnya.
Budi pun mengimbau kepada masyarakat Jakarta yang sudah menetap satu tahun atau lebih di tempat domisili yang baru untuk segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisili yang baru. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
Pemprov DKI Jakarta
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Disdukcapil DKI Jakarta
Budi Awaludin
DKI Jakarta
Pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Semarak HUT ke-80 RI, KAI Gelar Lomba 17-an di Stasiun Gambir dan Pasarsenen |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 27 Apartemen di Jakarta Barat, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Antusias Ingin Lihat Kirab Bendera, Ribuan Warga Padati Kawasan Monas Sejak Pagi |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Reses Adalah Wujud Nyata Demokrasi Partisipatif Masyarakat |
![]() |
---|
Tidak Hanya Teknologi, Pemprov DKI Jakarta Libatkan Warga Hadapi Tantangan Perkotaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.