UMP
Hari ini Dewan Pengupahan Serahkan Hasil Sidang Kenaikan UMP 2024 untuk Dievaluasi Pj Gubernur DKI
Kadisnaker akan serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan kenaikan UMP DKI 2024 pada Heru Budi Hartono
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho bakal serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kenaikan UMP DKI 2024 ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Senin (20/11/2023) pagi.
Setelah diterima, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi besaran kenaikan UMP DKI 2024.
"Nanti pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. paling lambat kan Selasa," katanya, Senin.
Menurut Hari, jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP DKI 2024 maka ada mekanisme untuk melakukan penangguhan.
Sayangnya, Hari tidak menjelaskan secara detail mekanisme penagguhan bagi perusahaan yang tak sanggup dengan ketentuan UMP DKI 2024.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Perhitungan, Kadisnaker Tak Masalah Buruh Gelar Aksi
"Ya kan kemarin waktu membahas revisi (PP 36/2021 ke PP 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, maupun yang lainnya. artinya sudah diperhitungkan dengan baik," jelasnya.
"Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," sambung Hari.
Sebelumnya, Dewan pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (17/11/2023) malam.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, setelah sidang selesai maka Kepala Dinas Tenaga Kerja harus melakukan proses administrasi bersama Asisten Perekonomian.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke Gubernur," kata Heru di Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Namun demikian, Heru tidak menjelaskan secara detail berapa nominal kenaikan UMP DKI tahun 2024 mendatang.
"Angkanya sesuai, 0,3 (sesuai PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," tegas Heru.
Pengusaha kompak minta UMP 2024 Rp 5 Juta
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari berbagai unsur telah menggelar sidang untuk mementukan besaran upah minim provinsi (UMP) 2024.
Sidang yang berlangsung tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023) itu berjalan alot.
Alasannya karena adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan dokuman berita acara yang diterima Warta Kota, para anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menghasilkan tiga keputusan.
Berita acara itu turut diteken oleh Ketua merangkap anggota, Hari Nugroho pada Jumat (17/11/2023).
Putusan pertama, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha (a) 0,20.
Baca juga: Jakarta Ditinggal Anies, Pekerja DKI Tuntut UMP 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta per Bulan, Ini Alasannya
Angka ini diperoleh dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15 persen.
Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alpha (a) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
Karena itu, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.
“Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip pada Sabtu (18/11/2023).
Alasan Pekerja DKI Tuntut UMP 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta per Bulan
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik 15 persen atau memakai formula alpha 8,15 sehingga gajinya Rp 5,6 juta per bulan.
Usulan UMP DKI Jakarta tersebut naik sekira Rp 700.000 dibandingkan UMP DKI Jakarta ketika masa kepemimpinan Anies Baswedan tahun 2022.
Pekerja menyebut, UMP sebesar itu didasari oleh pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Ibu Kota.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja, Dedi Hartono mengakui, pembahasan UMP 2024 di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023) dengan unsur pemerintah daerah dan pengusaha memang sempat berjalan alot.
Soalnya ada beberapa pertimbangan terkait formula dan berbagai usulan yang diajukan pekerja.
“Memang cukup alot pembahasan yang kami laksanakan karena terkait dengan beberapa pertimbangan terkait formulasi-formulasi dan juga beberapa usulan yang kami keluarkan, khusus dari unsur serikat pekerja terkait dengan adanya mengembalikan lagi upah sektoral dan upah khususnya struktur skala upah,” jelas Dedi pada Sabtu (18/11/2023).
Dia menjelaskan, formula alpha 8,15 merupakan hasil rangkuman para pekerja dari dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah.
Hal ini yang menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan UMP 2024 menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga turut dijelaskan, bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflrasi dan indeks tertentu.
“Angka 8,15 persen itu yang kami rangkum dari dampak terkait perbedaan atau gap upah sektoral dan upah khususnya di struktur upah, sehingga ini menjadi sebuah satu kesatuan yang kami jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah di tahun 2024,” kata Dedi.
“Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, kami sampaikan juga ke Penjabat Gubernur tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5,6 juta,” sambungnya.
Kenaikan UMP Jakarta Era Anies Baswedan
Dikutip dari Kompas.com, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami perjalanan panjang dalam proses penetapannya.
Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan buruh di Jakarta turut mengiringi proses penetapannya.
Adapun UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935.
Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Anies sebelumnya mengatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2022 menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia juga menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anies pun sempat menemui langsung serikat buruh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota pada 18 November 2021.
Namun buruh tak terima dengan keputusan Anies.
pada demonstrasi selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, dalam orasinya meminta Anies segera mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Said di depan Balaikota DKI Jakarta.
Anies pun kembali menemui massa butuh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota.
Anies kemudian bercerita bahwa dirinya pekan lalu mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Anies juga menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibukota.
Setelah demo tersebut, Anies belum juga merevisi besaran UMP Jakarta sesuai tuntutan buruh.
Buruh pun kembali mendesak Anies dan mengancam akan terus mogok.
Tunggu Petunjuk Menaker RI untuk Kenaikan UMP Jakarta, Kadisnakertransgi DKI: Mungkin, Habis Pilkada |
![]() |
---|
Menaker Yassierli Belum Bisa Umumkan Kenaikan UMP, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Blokir Kawasan Industri di Cikarang Barat Tuntut Kenaikan UMK |
![]() |
---|
Daftar UMP 2024 dari 38 Provinsi, Tertinggi di Jakarta hingga Terendah di NTB |
![]() |
---|
Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Perhitungan, Kadisnaker Tak Masalah Buruh Gelar Aksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.