Berita DPRD Kota Bogor

Tergolong Cepat, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda RPPLH 3 Bulan, Ini Kata Anita Primasari Mongan

Raperda RPPLH selesai digarap Pansus DPRD Kota Bogor dalam tiga bulan. Ini penjelasan Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan.

Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Tergolong Cepat, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda RPPLH 3 Bulan, Ini Kata Anita Primasari Mongan 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, mengungkapkan dalam waktu dekat ini, tim pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.

Tujuannya agar Raperda RPPLH bisa segera disahkan melalui rapat paripurna.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Sampaikan Hasil Reses, Warga Inginkan Perbaikan Saluran Air, RTLH, dan Infrastruktur

Hal itu disampaikan Anita lantaran  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor telah selesai dibahas oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.

“Pembahasan Raperda RPPLH ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan tiga bulan saja. Ini menunjukkan komitmen kami di DPRD dan Pemkot Bogor atas permasalahan lingkungan. Rencananya Raperda ini akan segera kami laporkan agar bisa disahkan secepatnya,” ujar Anita, Rabu (15/11/2023).

Anita menyampaikan bahwa Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Minta Penertiban APK Tak Boleh Tebang Pilih

Sebab, jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun.

Sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan kedepannya. Ini penting karena kita ingin kota bogor lestari kini dan nanti,” kata Anita.

“Dengan adanya perda ini, DPRD akan terus mengawal pemerintah agar dapat memrioritaskan anggaran demi keberkelanjutan lingkungan dan Sumber Daya Alam di Kota Bogor,” tambahnya.

Baca juga: Berkat DPRD Kota Bogor JPO Cipaku Selesai Dibangun dan Dirasakan Manfaatnya Oleh Warga

Anita menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Anita, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Selain itu juga mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Ini kan rencana ya, karena kalau kita lihat kondisi kita saat ini berubah-ubah, kita tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan. Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” paparnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved