Pelecehan Seksual

Heboh, Eric Hiariej, Kakak Wamenkumham Dipecat UGM atas Dugaan Pelecehan Seksual

Berita heboh datang dari UGM, Eric Hieriej, kakak kandung Wamenkumham Eddy Hiariej, dipecat karena dugaan pelecehan seksual.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Eric Hiariej, mantan dosen Fisipol UGM, yang merupakan kakak kandug Wamenkumham, dipecat dari kampusnya atas kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi cantik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hiariej bersaudara yakni Eddy dan Eric sungguh mencoreng nama keluarga.

Adik kakak yang pintar itu kini menjadi pesakitan setelah terjerat kasus hukum.

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh ulah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej yang bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej, atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Baca juga: Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Wamenkumham Masih Rajin Ngantor

Selang tak lama, ada berita baru soal Eric Hiariej, yang merupakan kakak kandung Eddy Hiariej.

Berdasarkan ulasan Kompas.com, Eric baru saja diberhentikan atau dipecat sebagai dosen Fisipol oleh UGM, karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi tahun 2016.

Kabar pemberhentikan Eric Hiariej tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi.

"Artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen UGM. Itu kan bermula dari case-nya yang dulu sudah divonis," kata Andi, Rabu (15/11/2023).

Menurut Andi, pemberhentikan terhadap Eric Hiariej tersebut tidak dilakukan secara serta merta, karena melalui proses yang panjang.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Korupsi, Bukti Kemunduran Reformasi Hukum Era Jokowi

"Prosesnya tiga, empat tahun, kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," ungkapnya.

Setelah konseling, UGM mendapati beberapa catatan untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

"Akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin kepegawaian," jelas Andi.

Menurut Andi, status Eric merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga pemberhentiannya berada di ranah kementerian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej pada 2 Maret 2022.

Baca juga: Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Tiga Tahun Jadi Pejabat Negara, Harta Meroket, Ini Datanya

Namun, Eric sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andi menegaskan, secara kelembagaan, Eric sudah tidak menjadi bagian dari UGM setelah SK Mendikbud diterbitkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved