Indosiar Dikecam dan Citra Tercoreng Akibat Konten Vicky Kalea yang Parodikan Program Pintu Berkah

PT Indosiar Visual Mandiri olisikan Vicky Kalea, karena telah membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar yang bertajuk 'Jasa Bikin Anak Keliling'.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Contoh konten Vicky Kalea yang membuat Indosiar melaporkannya ke polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - PT Indosiar Visual Mandiri melaporkan konten kreator Vicky Kalea yang memiliki akun TikTok @vicky_kalea ke Polres Metro Jakarta Barat.

PT Indosiar Visual Mandiri mempolisikan Vicky Kalea, karena telah membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar yang bertajuk 'Jasa Bikin Anak Keliling'. 

Dalam kontennya itu, Vicky Kalea membubuhkan logo resmi Indosiar yang telah dilindungi undang-undang, tanpa seizin pemilik merek. 

Oleh karena PT Indosiar Visual Mandiri selaku manajemen Indosiar secara resmi melaporkan Vicky Kalea ke polisi atas pelanggaran UU ITE. 

Sunarsih selaku Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri, mengatakan bahwa perusahaannya mengalami sejumlah kerugian atas konten Vicky Kalea.

Salah satunya terkait penurunan citra atau reputasi.

"Pertama, menggunakan merk logo Indosiar yang sudah kami jelaskan bahwa merek yang terdaftar dilindungi undang-undang. Dan kami berhak atas kekayaan intelektual berupa merek tersebut," kata Sunarsih dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Wartawan Indosiar Babak Belur Dikeroyok Orang Tak Dikenal Saat Liput Keributan di Jalan Lodan

Selain itu, Sunarih mempermasalahkan isi konten Vicky Kalea yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul narasi yang tak senonoh.

Padahal, program Pintu Berkah itu seyogyanya dibuat bertemakan religi.

"(Vicky) mengunggah, digunakan merek Indosiar, bahkan program tersebut diparodikan dengan narasi yang sangat tidak patut untuk ukuran masyarakat Indonesia," kata Sunarsih.

Misalnya seperti 'Jasa Bikin Anak Keliling', 'Jasa Pembesar Payudara Keliling, 'Bongkar Pasang Softex Keliling', dan lain sebagainya yang berbau sensual.

Akibatnya, lanjut Sunarsih, ada banyak aduan dan pertanyaan yang mampir kepada perusahannya lantaran video-video itu viral dan opini masyarakat tak lagi dapat dibendung.

Baca juga: Artis FTV Chaca Novita Ngaku Jadi Korban Kasus Film Dewasa di Jaksel: Saya Pikir Film Pintu Berkah

"Begitu banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang mempertanyakan citra Indosiar yang memiliki program seolah-olah itu bagian dari program Indosiar, ini yang sangat meresahkan kami," ujar Sunarsih.

"Karena bagi Indosiar sebagai televisi nasional, tentu kepercayaan adalah hal yang sangat berharga. Kepercayaan pemirsa, kepercayaan masyarakat, kepercayaan KPI, kepercayaan stakeholder yang lain, itu sangat berharga bagi kami," tutur Sunarsih.

Sunarsih mengungkapkan bahwa usai video itu viral, pihaknya banyak mendapat teguran keras dan kenyaman dari pecinta program religi tersebut.

Hal itulah yang mendorong Indosiar membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Kami berharap bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran baik bagi Vicky Kalea, juga bagi masy larakat luas khususnya para konten kreator dalam menggunakan logo, menggunakan program tanpa izin itu harus berhadapan hukum," jelas Sunarsih.

Baca juga: Bikin Konten ‘Jasa Bikin Anak Keliling, Vicky Kalea Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

"Oleh karena itu, ada perlindungan hak kekayaan intelektual. Apalagi itu dipublikasikan media sosial. Meskipun itu sudah ditarik, tetapi jejak digital," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Indosiar Visual Mandiri melaporkan konten kreator pemilik akun TikTok @vicky_kalea karena telah membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar yang bertajuk 'Jasa Bikin Anak Keliling'. 

Vicky dilaporkan lantaran telah membubuhkan logo Indosiar di sisi kiri video yang dibuatnya bersama sang istri.

Video yang diunggah pada 26 Juni 2023 itu, telah diputar atau dilihat pengguna TikTok sebanyak 19 juta kali.

Adapun waktu pemutarannya total 25.0246 jam.

"Dan dengan adanya konten video tersebut pengikut atau follower akun TikTok @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

Syahduddi mengungkap, peristiwa yang secara khusus merugikan PT Indosiar Visual Mandiri itu, bermula saat salah satu karyawan berinisial KAB di perusahaan tersebut, melihat konten parodi Pintu Berkah milik Vicky di media sosial Tiktok, Selasa (4/7/2023).

BERITA VIDEO: Sok Jagoan Piting Kekasih Sambil Hina Polisi, Anak Artis Willy Dozan Diburu Netizen

Di mana, parodi bertajuk 'Jasa Bikin Anak Keliling' itu mencantumkan logo resmi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri. 

Di akhir, Syahduddi menyebut bahwa terlapor terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat dikonfirmasi, Vicky mengakui bahwa konten hiburan itu merupakan buatannya.

Bahkan, Vicky mengaku jika dirinya sendiri lah yang membubuhkan logo 'Indosiar' dalam video tersebut.

"Terlapor Vicky menjelaskan dalam keterangannya proses pembuatan konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan logo Indosiar tersebut dibuat seorang diri," kata Syahuddi.

"Menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video tersebut dipotong – potong sesuai dengan alur cerita yang diinginkan menggunakan aplikasi edit Cap Cut," lanjutnya.

Dari pengakuannya, lanjut Syahduddi, pelaku mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum dibubuhkan secara ilegal ke dalam video dan mengunggahnya.

"Jadi ketika dicari di google ada (logo Indosiar), dimasukkan ke dalam parodi video itu seolah-olah itu adalah produk dari tayangan Indosiar padahal tidak sama sekali. Nah di situlah yang menjadi persoalan hukum," jelas Syahduddi.

Oleh Polres Metro Jakarta Barat, kasus tersebut difasilitasi mediasi. Vicky pun secara resmi telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri. 

Di akhir, Syahduddi menyebut bahwa terlapor terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved