Korupsi

Cegah Dugaan Korupsi Rp51 Triliun di Kementerian Pertahanan, Prabowo Subianto Diledek Prabocor

Adik dari Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan kakaknya sempat diledek sebagai Prabocor usai mencegah korupsi Rp51 triliun di Kemenhan

Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompas.com
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto sekaligus bakal calon presiden dari Koalisi indonesia Maju (KIM) hari ini tengah merayakan ulang tahun yang ke-72 tepat pada 17 Oktober 2023. Dihari ulang tahunnya yang ke-72 ini Prabowo merasa penuh syukur untuk semua yang diberikan Tuhan kepadanya. 

Diketahui bukan kali ini saja Kementerian Pertahanan diterpa isu korupsi.

Dikutip dari Kompas.id sebelumnya empat terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015, dituntut hukuman pidana penjara 18 tahun 6 bulan.

Keempat terdakwa itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Keempat terdakwa itu adalah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI periode Desember 2013 hingga Agustus 2016, Kusuma Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma.

Satu terdakwa lagi adalah berkewargaaan negara Amerika Serikat, yakni Thomas van der Heyden selaku Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma.

Keempat terdakwa hadir pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Tuntutan terhadap keempat terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer yakni Jasri Umar, Nurul Anwar, Dhikma Heradika, dan kawan-kawan. Ini lantaran terdakwa perkara ini ada yang berasal dari pihak militer.

Selain itu Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com/Kompas.id)

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved