Berita Tangerang

Pegawai Jadi Calo Kena Sanksi Walau Uang Korban Dikembalikan, Wali Kota Tangerang Selatan: Tetap!

Pegawai honorer bermodus calo menurut Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie tetap dikenai sanksi walau uang korbannya dikembalikan.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: PanjiBaskhara
Dok.Humas Kominfo Kota Tangsel
Pegawai honorer bermodus calo menurut Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie tetap dikenai sanksi walau uang korbannya dikembalikan. Foto: Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie tetap beri sanksi ke pelaku calo pungutan liar (Pungli), bermoduskan perekrutan tenaga kerja di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Diketahui, kasus pungli mencuat di Satpol PP yang dilakukan pegawai honorer.

Dimana kerugian korban mencapai 46 juta.

Sementara kasus serupa terjadi di lingkungan Dukcapil yang dilakukan seorang ASN.

Korbannya pun merugi puluhan juta.

"Jadi intinya dua hal tersebut, dua kasus tersebut baik yang di Dukcapil sama Satpol PP, dua-duanya merupakan pungutan liar atau di Satpol PP. Intinya sudah diperiksa Inspektorat," ujar Benyamin, Kamis (9/11/2023).

Benyamin Davnie lalu menjelaskan soal perkembangan kasus tersebut.

Kata Benyamin Davnie, pelaku menyanggupi pengembalian uang korban.

"Tapi menjadi catatan tetap sanksinya tidak akan hilang. Tetap kami akan kenakan sanksi administrasi seperti diaturan yang berlaku," ucap Benyamin Davnie.

Terkait sanksi, Benyamin Davnie menjelaskan akan ada sidang dari Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

Hasilnya akan menjadi acuan untuk sanksi para pelaku.

(Wartakotalive.com/RAF)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved