Berita Bekasi

Cegah Perundungan dan Kenakalan Pelajar, Pemkab Bekasi Maksimalkan Peran TPPK

Dani melanjutkan, satgas TPPK ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, kementerian agama, TNI-Polri, sekolah, komite sekolah, maupun orangtua siswa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Kabupaten Bekasi di Hotel Cikarang pada Kamis (9/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

Hal itu bertujuan guna menekan angka kasus perundungan atau bullying hingga kenalan pelajar.

"Sebetulnya tim satgas kita sudah punya sejak Juli tahun lalu. Tetapi kemudian terbit Peraturan Kemendikbud Ristek di September sekarang, maka kita tinggal penyesuian saja," kata Dani usai Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas TPPK di Hotel Cikarang pada Kamis (9/11/2023).

Dani melanjutkan, satgas TPPK ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, kementerian agama, TNI-Polri, sekolah, komite sekolah, maupun orangtua siswa.

Baca juga: Marak Bullying di Sekolah, Umar Abdul Aziz: Jangan Perbanyak Spanduk tapi Edukasi Tatap Muka

Berdasarkan data per hari Kamis (9/11) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dari total 3.346 sekolah yang ada sudah terbentuk TPPK sebanyak 2.254 atau 67,4 persen.

"Dan ini yang kita input dan dilaporkan ke Kemendikbud Ristek. Padahal targetnya untuk SD, baru Agustus 2024, SMP pada Februari 2024 demikian juga satgas 2024 tapi kita sebulan yang lalu sudah membentuk karena sudah lama kita punya," terangnya.

Dani menyebut, Satgas TPPK ini sangat penting sebab perundungan ataupun Bullying maupun kenakalan pelajar itu membuat anak-anak tidak nyaman di sekolah. Jikaalau anak-anak tidak nyaman disekolah pasti proses belajar mengajarnya tidak maksimal.

"Boro-boro dia menerima pembelajaran yang ada, yang ada juga dia merasa takut ataupun bedmud dan lain sebagainya dan ini tentu saja merugikan bagi anak yang bersangkutan, merugikan sekolahnya juga karena tidak akan mencapai target dan juga merugikan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan apabila nanti ada kejadian bullying, kekerasan hingga aksi tawuran. Maka TPPK di setiap sekolah harus punya kanal atau tempat pengaduan maupun nomor yang bisa dihubungi baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya.

Dan setelah laporan itu diperiksa dan di klarifikasi, jika ditemukan ada berupa penanganan maupun sanksi hukumannya.

Misalkan sanksi administratif seperti teguran lisan atau hukum untuk mengerjakan sesuatu. 

"Artinya sanksi-sanksi yang sifatnya mendidik. Tapi kalau sudah ada korban, ada pidana dan lain sebagainya ada undang-undang yang mengatur tentang itu," pungkasnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved