Berita Video
VIDEO Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Proyek BTS 4G
Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif terbukti melakukan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, bersama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Akibatnya kini, dia divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bahkan, dia terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan," ujar Hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Anang juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, yang diambil dari uang yang telah disetor ke kejaksaan sebesar Rp 6 M.
"Dan sisanya Rp 1 Miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata Hakim.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penyekapan dan Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan Febrianto oleh Calo Dishub DKI
Menurut Hakim Fahzal, putusan 18 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Anang berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Pada pertimbangan memberatkan, Hakim Fahzal menyebut jika Anang dalam perkara ini tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan," kata Hakim Fahzal.
"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat" imbuhnya melengkapi pertimbangan memberatkan.
Sementara itu, Hakim memertimbangkan sikap sopan Anang selama persidangan dan ia yang merupakan kepala keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan.
Baca juga: VIDEO Bobby Bungkam saat Ditanya soal Desakan PDIP Agar Kembalikan KTA
Untuk informasi, dalam perjara ini, Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Ia dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 trilun.
Yang mana uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri dengan membeli sejumlah barang-barang mewah seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 950 juta, sebuah rumah di Tatar Spatirasmi, Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6,7 miliar.
Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk pelunasan rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan, serta membeli mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 senilai Rp 1,8 miliar. (m40)
Dirut BAKTI Kominfo
Kementerian Kominfo
BAKTI Kominfo
Menteri Kominfo Johnny G Plate
Anang Achmad Latif
| VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
|
|---|
| VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
|
|---|
| VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
|
|---|
| VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
|
|---|
| VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.