Korupsi

Hari ini Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Korupsi Menara BTS, Tak Mau Jawab Sapaan Wartawan

Johny G Plate cuma diam saat masuki ke ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) tak mau jawab pertanyaan media

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Johnny G Plate menjalani sidang putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Pantauan Warta Kota di lokasi, Johnny datang dengan mengenakan kemeja biru muda tanpa berbalut rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.05 WIB.

Dia hadir bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Tak ada yang dilontarkan Johnny sesaat setelah masuk ke ruang sidang.

Dia terlihat fokus dengan jalannya dan mengikuti arahan petugas. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka Baru Korupsi Menara BTS 4G

Kala itu, Johnny kembali dilempari sejumlah pertanyaan dan sapaan dari awak media dan hadirin sidang, namun lagi-lagi pria kelahiran 1956 itu bungkam. 

Dia pun masuk ke dalam dan duduk di kursi terdakwa. 

Sekira 25 menit menunggu, Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin persidangan masuk dan membuka sidang akhir yang akan memvonis terdakwa Johnny dkk.

Terlebih dahulu, Hakim Fahzal menanyakan soal kesiapan penasihat hukum dan ketiga terdakwa.

"Penasihat hukum siap?" tanya Hakim Fahzal.

"Siap Yang Mulia," jawab penasihat hukum.

"Terdakwa siap?" tanya Hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Johnny, Anang, dan Yohan bersamaan.

Suasana sidang lanjutan Johnny G Plate agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat dimulai, Selasa (25/7/2023). 
Ki-ka: Anang Achmad Latif - Johnny G Plate - Yohan Suryanto.
Suasana sidang lanjutan Johnny G Plate agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat dimulai, Selasa (25/7/2023). Ki-ka: Anang Achmad Latif - Johnny G Plate - Yohan Suryanto. (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)

Sudang vonis itupun dibacakan secara bersamaan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

Diketahui sebelumnya, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved