Berita Nasional

Ahok Dicecar Pertanyaan oleh KPK Selama 6,5 Jam Terkait Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun di Pertamina

Ahok diperiksa selama 6,5 jam oleh KPK. Komisaris Utama Pertamina itu diperiksa atas dugaan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicecer pertanyaan selaman enam setengah jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dugaan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicecer pertanyaan selaman enam setengah jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipanggil sebagai saksi dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan gas alam cair/liquefied natural gas (LNG).

Perkara itu menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. KPK menyebut kontrak pengadaan gas alam cair tersebut merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

“Dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: VIDEO Ahok BTP Percaya Ganjar-Mahfud Bisa Berantas Korupsi Indonesia

Selain itu, Ahok juga dimintai keterangan terkait awal mula rekomendasi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Ketika ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK kemarin, Ahok enggan banyak berkomentar terkait perbedaan argumen KPK dan Karen.

KPK menduga kontrak Pertamina dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Sementara, Karen mengklaim kontrak tersebut justru menguntungkan perusahaan minyak negara.

“Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan di sini lah, kamu tanya sama mereka (penyidik),” ujar Ahok sembari meninggalkan gedung KPK.

“Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih,” ujar Ahok saat ditemui awak media di KPK, Selasa.

Ahok enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Menurutnya, keterangannya akan dibuka di pengadilan dan bisa diikuti oleh publik.

“Ya enggak bisa dibuka. Nanti, di pengadilan bisa kok,” kata Ahok. Ahok juga enggan banyak berkomentar terkait kontrak PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) yang hingga sampai saat ini masih berlangsung.

Baca juga: VIDEO Ahok Condong ke Ganjar-Mahfud Meski Gibran Maju Cawapres Prabowo

Sebelumnya, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK menyimpulkan tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina. Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cecar Ahok Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dalam Pengadaan LNG Pertamina"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved