Pilpres 2024

Langkah Gibran Rakabuming Semakin Mulus, MKMK Pastikan Tidak Bisa Koreksi Putusan MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia Capres Cawapres.

Editor: Desy Selviany
Tim Prabowo-Gibran
Calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka memaparkan program unggulannya bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto saat penandatanganan deklarasi dukungan delapan ketua umum partai di Indonesia Arena, GBK, Rabu, (25/10). 

WARTAKOTALIVE.COM - Pada putusan sidang etik pertama, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia Capres Cawapres.

Hal itu dibacakan Dewan MKMK pada sidang vonis kode etik Selasa (7/11/2023) sore.

Dikutip dari Kompas.com Dewan MKMK membacakan kesimpulan putusan etik pertama untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif.

Putusan sidang etik pertama ini terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Pada keterangannya, MKMK menyimpulkan bahwa pihaknya tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres Cawapres.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

Sehingga Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan pada sidang etik pertama ini pun menandakan bahwa vonis MK terkait batas usia Capres Cawapres sudah inkrah.

Dengan begitu, langkah bakal Cawapres Gibran Rakabuming maju ke Pilpres 2024 semakin mulus meskipun ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MK.

Sebelumnya Peneliti Hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa apapun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan bisa membatalkan Pencawapresan Gibran Rakabuming.

Hal itu diungkapkan Bivitri Susanti seperti dimuat Kompas Tv pada Kamis (2/10/2023).

Baca juga: Bocoran Denny Indrayana Jelang Putusan MKMK, Paman Gibran Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kata Bivitri, kewenangan MKMK sangat terbatas. Sebab MKMK sebenarnya hanya mempersoalkan benturan kepentingan pelanggaran etik dan tidak bisa memutuskan atau membatalkan gugatan.

“Misalnya MKMK hanya bisa menelusuri benturan kepentingan Ketua MK Anwar Usman dengan hasil keputusan tersebut,” jelas Bivitri.

Meskipun kata Bivitri, misalnya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik pada putusan gugatan usia Capres Cawapres, maka hal itu tidak akan bisa menghalangi Gibran Rakabuming untuk maju Cawapres di Pilpres 2024.

Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.

“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.

Adapun kata Bivitri, yang bisa dilakukan ialah apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik misalnya dan berujung pemecatan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan kembali untuk menguji gugatan batas usia Capres Cawapres.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved