Viral Media Sosial

Hadiri Sidang Korupsi Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Meledak di Pelukan Ayahnya, Mereka Tersedu

Hadiri Sidang Korupsi Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Meledak di Pelukan Ayahnya, Keduanya Menangis Tersedu di Awal Persidangan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Alun Trisambodo memeluk putranya, Mario Dandy dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan Korupsi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (7/11/2023). 

Kesepuluh petitum itu, intinya meminta agar Rafael Alun Alun dibebaskan lantaran surat dakwaannya kadaluarsa alias batal demi hukum.

Selain itu, dia meminta agar harkat dam martabat Rafael Alun dikembalikan. 

"Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Rafael Alun Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut," ujar Junaedi sebelum membacakan uraian petitumnya, Rabu (6/9/2023) lalu.

Pertama, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas Rafael Alun Alun Trisambodo.

"Kedua, menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST, gugur karena kadaluwarsa," ucap Junaedi.

Ketiga, Junaedi meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Sehingga, keempat, dia meminta agar berkas penuntutan Terdakwa Rafael Alun Alun Trisambodo dikembalikan kepada JPU.

"Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah baik itu penahanan maupun penyitaan," kata Junaedi.

"Keenam, menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," lanjutnya. 

Oleh karena itu, dalam petitumnya yang ketujuh, dia meminta agar Rafael Alun Alun Trisambodo dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.

Dia juga meminta agar nama baik Rafael Alun dipulihkan seperti sedia kala.

"Delapan, melepaskan saudara terdakwa Rafael Alun Alun Trisambodo dari tahanan," tegas Junaedi. 

"Memulihkan saudara Terdakwa Rafael Alun Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya," imbuhnya.

Di akhir petitum, dia meminta agar biaya biaya perkara kasus yang menjerat Rafael Alun Alun sepenuhnya dikembalikan kepada negara.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved