Korupsi

Rekam Jejak Achsanul Qosasi Terima 40 M dari Proyek BTS 4G Pernah Jadi Ketua Persija Jaksel

Politisi Partai Demokrat ini hadir di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus korupsi dugaan pengadaan tower BTS 4G

PSSI.org
Rekam jejak Achsanul Qosasih mantan Presiden klub Madura United terlibat korupsi Menara BTS 4G Kominfo 

Jabatan ini telah diemban sejak Oktober 2017.

Sebelumnya, ia diketahui pernah menjabat sebagai anggota VII BPK dari 2014-2017.

Ia pun memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di dunia politik.

Acsanul meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila dan gelar Magister dari Jose Rizal University di Filipina.

Kemudian ia melanjutkan kuliah S2 di Universitas Pancasila jurusan Ekonomi dan Bisnis.

Setelah itu ia melanjutkan kuliah S3 di Universitas Padjajaran mengambil Administrasi Bisnis.

Ia mengawali karirnya sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004.

Ia kemudian bekerja sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006.

Achsanul kemudian melanjutkan karirnya di dunia politik.

Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Tak hanya itu, ia juga dipercaya menjadi Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak 2012 dan Ketua Umum Garuda Tani sejak 2008 hingga sekarang.

Sebelum itu. Achsanul juga sempat menjadi anggota majelis ekonomi PP Muhammadiyah.

Ia juga memiliki rekam jejak di dunia sepakbola Tanah Air, dengan berkecimpung di sejumlah organisasi, seperti PSSI pada tahun 2007-2011.

Kala itu, ia dipercaya sebagai Bendahara PSSI.

Achsanul juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persija Selatan (2000-2013).

Keterlibatannya di dunia sepakbola semakin dalam ketika dirinya menjadi Presiden Madura United pada tahun 2016.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Aliran Uang Rp 40 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved