Selasa, 21 April 2026

Kabar Artis

Noverizky Tri Putra Bantah Pernyataan Selebgram Rea Wiradinata: Justru Rea yang Utang Rp2,5 Miliar

Noverizky menerangkan, uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya bukanlah yang bisnis yang digemborkan oleh Rea.

|
Editor: Feryanto Hadi
Dok pribadi
Pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu membantah semua tudingan yang dilontarkan oleh selebgram dan pengusaha Rea Wiradinata

Noverizky menyebut bahwa Rea telah memberikan keterangan palsu.

Dia pun secara tegas 'akan membuat perhitungan' atas tindakan Rea yang menurutnya telah membuat cerita bohong tentang duduk perkara uang miliaran rupiah yang dikirimkan pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek  kepada dirinya

Termasuk soal keterangan Rea yang menyebutkan permohonan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak.

Sebelumnya, Rea menuding Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diperuntukkan kepada dirinya dari Mohammad Shaheen bin Sidek 

Rea menerangkan, Shaheen telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.

Rea Wiradinata
Rea Wiradinata

Uang yang awalnya akan dipergunakan untuk kepentingan bisnisnya bersama Rea, diserahkan kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu sesuai instruksinya kepada Shaheen.

Menurut Rea, hal ini dikarenakan, Noverizky tidak mengizinkan Shaheen mengirimkan uang secara langsung kepada dirinya karena Shaheen sedang dalam permasalahan hukum di Indonesia.

Pihak Rea mengaku jika uang tersebut belum diberikan seluruhnya dari Noverizky. 

Rea mengaku bahwa justru pihak Noverizky dan staff hanya mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar dengan pesan berita tertulis pada bukti transfer sebagai titipan dana kepada Rea Wiradinata dan dijadikan sebagai dasar pengajuan PKPU terhadap Rea Wiradinata.

“Dia baru balikin dua milyar. Saya laporin ke Polda bulan Juli. Mereka malah balik lapor ke Polda Metro Jaya. Dan saya juga digugat PKPU oleh seseorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Arif Budiman merupakan staf Noverizky di Oktarina Lawfirm. Saya merasa dijebak dengan apa yang Noverizky lakukan karena awalnya saya percaya Noverizky sebagai kuasa hukum rekan bisnis (Shaheen) saya,” kata Rea melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2023)

Rea menyebut, Permohonan PKPU tersebut kemudian ditolak

“Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian hutang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacara,” jelas Rea.

Wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu kembali membuat laporan terhadap Noverizky di Bareskrim Polri pada tanggal 2 September 2023.

Kepada penyidik, ia telah menjelaskan bahwa seharusnya menerima seluruh dana senilai Rp 6,4 miliar yang dikirimkan dari Mohammed Shah Bin Mohd Sidek kepada Noverizky.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved