Detik-detik Eks FPI Munarman Bebas, Langsung Orasi Mengaku Dapat Informasi A1

Terekam video detik-detik terpidana terorisme sekaligus Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari Lapas IIA Salemba

Editor: Desy Selviany
Tribunnews.com
Munarman mengatakan, kezaliman yang dialaminya selama 2,5 tahun di penjara tidak ada apa-apanya dan tak sebesar yang dialami rakyat Palestina. 

WARTAKOTALIVE.COM - Terekam video detik-detik terpidana terorisme sekaligus Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari Lapas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam video yang dibagikan Facebook Tribunnews.com terlihat Munarman dijemput sejumlah orang saat bebas dari penjara Senin (30/10/2023).

Memakai topi berbendera Palestina dan syal keffiyeh, Munarman langsung berorasi usai bebas dari penjara.

“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih untuk teman-teman yang menjemput saya dari Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta khususnya,” beber Munarman.

Munarman pun berorasi mengecam kekerasan yang dialami warga Palestina sesaat keluar dari penjara.

Menurut Munarman, yang dialaminya selama 2,5 tahun dipenjara tidak ada apa-apanya dengan penderitaan di Palestina.

“Karena itu kita beri dukungan kepada saudara-saudara kita ke Palestina karena yang saya alami bagai setitik debu,” bebernya.

Munarman juga mengaku mendapatkan informasi A1 dari Rasulullah bahwa umat Islam akan terus mendapatkan fitnah hingga akhir zaman.

Baca juga: Eks Sekum FPI Munarman Bebas Murni dari Penjara Hari Ini

“Saya dapat informasi A1 bahwa umat Islam dan ajaran Islam akan terus mendapatkan fitnah duhaima, ini info A1 dari Rasulullah,” ungkapnya.

Diketahui Pada Selasa, 27 April 2021, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Dia diamankan di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan polisi saat itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Sebelum ditangkap, Munarman sudah beberapa kali dikaitkan dengan penangkapan sejumlah teroris.

Namun, dia membantah tuduhan itu dan mengaku tak ada kaitannya dengan aktivitas terorisme.

Tak sampai sebulan, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman ke Munarman.

Pada persidangan yang digelar Rabu (6/4/2022), Munarman divonis 3 tahun penjara. Hakim menilai Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim saat membacakan vonis.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved