Pencabulan

Kronologi Oknum Pejabat di Jaksel Diduga Cabuli Cucunya yang Masih SMP: "Sini Cium, Kakek"

Peristiwa pencabulan yang dialami S kata Achmad, bermula ketika korban tengah berada di kediaman kakeknya pada 11 Februari 2023 lalu.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Kuasa hukum S (14), Achmad Rulyansyah menunjukkan bukti foto pencabulan yang dilakukan pelaku, saat pihaknya akan bersurat ke Kapolres Jakarta Selatan, karena kasusnya mandek sejak membuat laporan pada 8 bulan lalu, Jumat (27/10/2023) (Nurmahadi) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Seorang bocah SMP berinsial S (14) mengalami nasib nahas lantaran dicabuli oknum pejabat.

Oknum pejabat tersebut diketahui masih merupakan kerabat dekat korban.

Antara kakek korban dan pelaku, bersaudara.

Pejabat yang juga berinisal S (56), mencabuli korban di rumahnya, Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban didampingi kuasa hukumnya, Achmad Rulyansyah tampak mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (27/10/2023) siang.

Kepada wartawan, Achmad mengatakan kedatangannya hari ini, untuk bersurat kepada Kapolres.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Bayi di Kawasan Lubang Buaya: Saya Tekan-tekan Itunya

Lantaran kasus ini mandek sejak pihaknya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus pencabulan pada 16 Maret 2023 lalu.

"Hari ini kita mau bersurat kembali ke Polres Jaksel terkait laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagai pasal 82 juncto pasal 73," kata Achmad.

"Artinya kami melapor sudah tanggal 16 maret 2023 sampai dengan saat ini, laporan kami masih dalam tahap penyelidikan," sambungnya.

Baca juga: Potensi Tersangka Baru Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023, Polda Metro Butuh Alat Bukti

Selain itu, Achmad mengatakan ingin meminta kejelasan atas tindak lanjut proses laporan pencabulan ini.

Pasalnya kata dia, korban telah mendapat perlindungan baik dari LPSK, maupun Komnas Anak.

"Sudah 8 bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses lidik, belum juga dilakukan gelar perkara. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana UU perlindungan anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres," kata Achmad.

Peristiwa pencabulan yang dialami S kata Achmad, bermula ketika korban tengah berada di kediaman kakeknya pada 11 Februari 2023 lalu.

Saat itu, istri pelaku sedang pergi ke luar rumah.

Sehingga, hanya ada S dan kakeknya di dalam rumah tersebut.

Kemudian ucap Achmad, korban pun mulai dirayu dengan membelikan barang-barang yang diinginkan korban di sosial media.

"Kejadian itu bermula pada saat istri terlapor pergi, kemudian ada korban. Setelah itu korban dirayu untuk dibelikan belanja online di sosial media," ucap dia.

Achmad menyampaikan, setelahnya korban diajak untuk masuk ke kamar pelaku.

Di sana lah korban mulai dirayu, diciumi, dan dipaksa untuk mengikuti hasrat kakeknya.

Sontak korban pun memberontak dan teriak histeris saat kakeknya akan menyetubuhi korban.

"Kemudian dia diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ dia bilang 'sini peluk kakek, sini cium kakek'. Namun pada saat itu korban bingung karena masih anak kecil," ujar Achmad.

"Akan tetapi, korban membrontak dan sempat memfoto, kemudian lari, dan masuk ke kamar satunya, lalu dikunci. Selanjutnya korban meminta bantuan kepada kakak kandungnya," sambungnya.

Achmad menuturkan, korban sempat memfoto saat dirinya tengah dicabuli oleh pelaku.

Foto itu dijadikan bukti kuat terkait kasus pencabulan yang menimpa korban.

"Ada bukti foto pada saat terlapor memaksa memeluk korban," ujar Achmad.

Achmad mengatakan, ini merupakan ketiga kalinya pihaknya bersurat kepada Kapolres.

Baca juga: Kedekatan Mahfud MD dengan Gus Dur yang Membuat Yenny Wahid Memutuskan Dukung Ganjar-Mahfud

Dia berharap, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, memberikan perhatian atas kasus pencabulan yang dialami korban.

"Intinya saya tidak mau mengintervensi penyidik, saya tidak mau mengintervensi kepolisian, tapi saya menaruh harapan yang besar kepada Polres Jakarta Selatan untuk dapat menegakkan keadilan dan melindungi korban," ujar dia. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved